klikkalimantan.com, PARINGIN – Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono, bersama Kanit Reskrim Bripka Jamaluddin, dan beberapa anggotanya, secara langsung mendatangi lokasi-lokasi warung malam yang sering disebut Warung Jablay di wilayah Kecamatan Paringin dan Paringin Selatan, dinihari Rabu (28/4/2021).
Sampai di lokasi, rombongan Kapolsek Ipda Eko Budi Mulyono mendapati masih ada warung malam yang buka. Padahal, sebelumnya telah ada surat edaran dari Pemkab Balangan untuk larangan aktivitas tersebut.
Karenanya, Kapolsek Ipda Eko Budi Mulyono pun memberikan tindakan persuasif kepada para penjaga warung. Mereka diperiksa perihal identitas, dan diberikan arahan tentang aturan yang berlaku.
Adapun warung malam yang didatangi berada pada wilayah Desa Sungai Ketapi, Haur Batu, dan sekitarnya. Patroli juga berlanjut ke wilayah Kecamatan Paringin Selatan.
“Selain patroli warung malam, sasaran giat kali ini juga diantaranya senjata tajam, narkoba, miras, serta premanisme,” ucap Kapolsek.
Terpisah, Kasapol PP Balangan, Rakhmadi Yusni, membenarkan adanya Perda Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2005 tentang peraturan kegiatan yang menodai Ramadhan.
“Beberapa kegiatan yang dilarang di antaranya membuka warung makan pada siang hari, jangan membunyikan petasan, warung jablay atau warung malam diharapkan tutup,” ujar Rakhmadi, Rabu (28/4/2021).
Sebagai bentuk peringatan agar Perda ditaati, Bupati Balangan mengeluarkan surat edaran tentang upaya cipta kondisi dan ketenteraman umum dan ketertiban masyarakat, serta toleransi umat beragama.
Surat edaran tersebut, papar Rakhmadi Yusni, menjadi acuan bagi Satpol PP Balangan untuk melakukan pengawasan apabila ada indikasi pelanggaran Perda yang terjadi.
Terkait masih adanya warung malam yang buka, Rakhmadi sendiri tidak menampiknya. Menurut dia, karena keterbatasan personil, maka pengawasan atau razia warung malam tersebut tidak bisa dilakukan maksimal atau setiap malam.
Namun demikian, sebutnya, Satpol PP Balangan akan terus melakukan pengawasan, dan memantau perihal kegiatan tersebut, dan menindaknya sesuai aturan yang ada. Terutama pada wilayah yang menjadi tempat-tempat keberadaan warung malam. Di antaranya, pada Desa Mampari, Kecamatan Batumandi, Desa Juai, Desa Lasung Batu, Dahai, dan Paringin.(rdh/klik)