Sosialisasi PSU Gubernur Kalsel Harus Lebih Gencar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut lebih gencar mensosialisasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang akan dilaksanakan pada 9 Juni 2021 mendatang.

Hal ini harus dilakukan KPU, dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih saat pelaksanaan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dilaksanakan di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, 24 TPS di Kabupaten Tapin, dan satu kecamatan di Kota Banjarmasin.

“Harus ada upaya real yang dilakukan KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pelaksanaan PSU Gubernur Kalsel ini, dengan menggencarkan sosialisasi. Baik dengan pelaksanaan seminar, pemasangan spanduk, hingga melibatkan media cetak maupun elektronik,” ucap Sukrowardi.

Sukro, akrab disapa, menyebut, di sisa hari jelang pencoblosan, KPU sebaiknya makin memasifkan sosialisasi di daerah yang memang dikenal memiliki tingkat partisipasi pemilih yang rendah.

Penyampaian informasi terkait pelaksanaan PSU di daerah dengan tingkat partisipasi rendah, dirasa perlu melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

“Tokoh kunci atau tokoh masyarakat di tiap wilayah PSU juga harus dilibatkan. Agar tingkat partisipasi pemilih meningkat,” kata politisi Golkar ini.

Sekadar diketahui, KPU saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan PSU pemilihan Gubernur Kalsel di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). PSU Gubernur sendiri akan digelar pada 9 Juni 2021.

Hal ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi. MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin.

BACA JUGA :
Vaksinasi untuk Pelajar, Ketua DPRD: Kami Sangat Mendukung

Hasil PSU ini kemudian digabungkan dengan hasil perolehan suara awal yang dituangkan dalam surat keputusan baru tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU mengganti semua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di semua TPS yang menyelenggarakan PSU tersebut. (sin/klik)

Scroll to Top