klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Sejauh ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin belum bisa merealisasikan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang sudah disepakati di tahun 2021.
“Sampai saat ini seluruh program legislasi yang sudah ditetapkan tidak bisa kita realisasikan, karena belum ada walikota definitif,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin, Arufah Arif.
Arufah menyebutkan, salah satu prolegda yang akan dibahas yakni revisi Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran (Damkar).
Padahal, revisi perda ini dinilai cukup mendesak, agar ada kesesuaian dengan kondisi di lapangan, dan penerapan yang dilakukan instansi terkait bisa maksimal.
“Karena belum adanya walikota definitive, maka revisi Perda Damkar tidak bisa dilanjutkan. Begitu pula dengan rancangan perda yang disiapkan di tahun 2021,” sebut politisi PPP ini.
Padahal, sambung Arufah, revisi Perda Damkar sudah diujipublikan di tahun 2020 lalu. Bahkan, masyarakat pun sangat mendukung perubahan Perda Damkar ini.
“Sudah diuji publikan sejak tahun 2020 lalu, dan sudah disetujui Wakil Walikota Hermansyah yang saat itu menjabat Pelaksana Harian (Plh) Walikota Banjarmasin. Sebenarnya, masih bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya meski belum ada Walikota definitif. Tapi harus mendapatkan persetujuan Kementrian. Inikan perlu waktu lagi,” sebutnya, seraya mengaku pesimis seluruh prolegda tahun 2021 sebanyak 23 buah dapat diselesaikan.(sin/klik)