klikkalimantan.com, MARTAPURA – Gerbang Tapal Batas Wilayah Kota Banjarbaru dan Martapura yang dinilai sudah lapuk termakan usia, akhirnya dibongkar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 00.30 Wita dinihari.
Gerbang bertulisan ucapan selamat datang penanda tapal batas yang lapuk ini dikhawarikan ambruk. Karenanya dibongkarkan, untuk menjaga keselamatan pengguna jalan yang melintas di kawasan Jalan Ahmad Yani, Km37, Kelurahan Sungai Paring, tersebut.
Hanya saja, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar, Achmad Zulyadaini, melalui Fahrul Raji selaku Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah pada BPKAD Banjar, mengaku tidak mengetahui kegiatan pembongkaran bangunan gerbang batas wilayah Kota Banjarbaru-Martapura tersebut.
“Kalau terkait pembongkaran tapal batas wilayah sebenarnya boleh saja, asal dilakukan secara sharing antar dua wilayah yang berbatasan, dan surat rekomendasinya biasanya ada di bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Tapem Setda) Kabupaten Banjar,” ujarnya ketika dikonfirmasi klikkalimantan.com via telepon.
Apakah gerbang Tapal Batas Kota Banjarbaru-Martapura ini pernah tercatat sebagai aset Pemkab Banjar?
Fahrul Raji mengakui tak mengetahui pasti. Mengingat, proses pembangunan gerbang tersebut sudah lama sekali.
“Saya agak lupa juga, apakah pembangunannya tercatat di aset Pemkab Banjar atau tidak, dan apakah pembangunan gerbang Tapal Batas dilakukan secara bersama-sama antar kabupaten-kota atau sebelum pemekaran, saya pun tidak dapat memastikannya. Namun, seingat saya, pembangunan gerbang Tapal Batas tersebut tidak tercatat di asset. Nanti akan saya cek kembali datanya,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabag Humas Protokol Pemko Banjarbaru, Dedy Sutoyo, memastikan bangunan Tapal Batas tersebut merupakan aset Pemko Banjarbaru.
“Bangunan tersebut ternyata aset milik Pemko Banjarbaru,” katanya.(zai/klik)