Dewan Bisa Memahami Pemotongan THR 30%

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin belum lama tadi menggelar rapat internal bersama sekretariat dewan, membahas soal adanya potongan 30 persen tunjangan kinerja mereka.

Kasus terbaru, potongan 30 persen yang dikenakan saat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), dimana masing-masing unsur pimpinan dewan hanya menerima THR mencapai Rp3 juta lebih. Sementara anggota berkisar Rp2,7 juta.

Tak ingin adanya potongan 30 persen ini, Dewan menggelar rapat internal bersama sekretariat dewan, dengan menghadirkan pihak perpajakan untuk meminta penjelasan secara rinci.

“Agenda kita kemarin hanya sebatas meminta kejelasan mengenai mekanisme potongan 30 persen tunjangan kinerja dewan,” ucap Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali F, Jum’at (21/5/2021).

Terkait hasil rapat tersebut, Matnor Ali menyebut, sudah ada penjelasan langsung dari pihak pajak dan bisa dipahami.

“Secara teknis sudah dijelaskan oleh pihak pajak. Salah satu kesimpulannya, potongan 30 persen komulatif dari total keseluruhan pendapatan anggota dewan. Semua sudah memahaminya,” sebut politisi Golkar ini.
Sebelumnya, adanya potongan 30 persen ini sempat menjadi perbincangan anggota dewan. Alasannya pajak progresif.(sin/klik)

BACA JUGA :
688 Desa Kelurahan Belum Berhasil Stop Buang Air Besar Sembarangan di Kalsel
Scroll to Top