Dewan Sayangkan Instalasi IPAL Tak Dijalankan Dinas Teknis

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – “Sudah jatuh tertimpa tangga pula.” Ungkapan ini pantas disematkan kepada Perusahaan Daerah Pengolahan Air Limbah (PD-PAL) milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Bagaimana tidak. Belum tuntasnya penanganan air limbah hingga saat ini, kini PD PAL dihadapkan persoalan baru.
Instalasi PAL yang harusnya dikerjakan tahun 2021 ini, belum juga dikerjakan oleh Dinas teknis, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Padahal, anggaran untuk proyek instalasi PAL ini sudah dialokasikan sebesar Rp2 miliar lebih di tahun 2020 lalu.

Menyikapi persoalan ini, anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah, meminta Dinas PUPR segera merealisasikan anggaran untuk proyek instalasi PAL tersebut.

Menurut Awan Subarkah, dengan terbangunnya jaringan instalasi baru diharapkan dapat meningkatkan kinerja PD PAL dalam mengedukasi masyarakat untuk berlangganan.

Selain itu, paparnya, sebagai upaya untuk membantu PD PAL tetap eksis menjalankan roda perusahaan dan agar tidak dianggap dianaktirikan.

“Secara teknis, kita tidak mengetahui mengapa Dinas PUPR belum juga merealisasikan anggaran PAL. Kalau memang tidak ada hambatan, kita minta segera direalisasikan,” ucapnya, Selasa (25/5/2021)

Agar dinas terkait segera merealisasikan anggaran itu,, Awan juga meminta Pemko Banjarmasin mem-push Dinas PUPR untuk segera membangun jaringan tersebut.
Menurutnya, jaringan ini penting dibangun. Mengingat, dengan adanya jaringan IPAL yang harusnya dibangun di kawasan Jalan Kolonel Soegiono hingga Jalan A Yani itu, dapat menggaet pelanggan sejumlah hotel, RS, hingga pusat perbelanjaan Duta Mall.

“Sehingga dari pelanggan itu dapat mencukupi keperluan operasional rutin PD PAL. Mulai untuk gaji karyawan, bayar listrik, dan sebagainya,” pungkasnya.
Terkait penyertaan modal, politisi PKS ini mengungkapkan, belum bisa dilakukan, karena terkendala status PD PAL yang belum berubah menjadi Perumda.

BACA JUGA :
Jelang Idul Adha, Harga Bahan Pokok Relatif Stabil

“Tapi tahun ini akan diusulkan Perda status PD PAL menjadi Perumda,” sebutnya.
Selain itu, penyertaan modal tak bisa diberikan lantaran ada syarat dari pemerintah pusat bahwa APBD harus surplus.

“Kebijakan surplus tersebut bisa tak diabaikan, asalkan penyertaan modal dilakukan berdasarkan kebutuhan,” pungkasnya. (sin/klik)

 

Scroll to Top