YS Sesali Perbuatannya yang Melanggar Hukum

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – YS (23) selaku tersangka kasus pembunuhan terhadap DH (56), warga Jalan Panjat, Kecamatan Gambut, Kebupaten Banjar, yang ditemukan tewas di semak belukar samping ruas Jalan Ahmad Yani Km17, tak jauh dari Terminal Tipe A Gambut Barakat, pada 18 Mei 2021 lalu, sesali perbuatannya.

Penyesalan tersebut jelas terlihat saat Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo berkomunikasi langsung dengan pemuda kelahiran Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, yang kini bertempat tinggal di salah satu Komplek Perumahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, itu. Pemuda ini berurai air mata, setelah ditetapkan sebagai tersangka, disaksikan awak media pada press conference di Aula Tribrata Polres Banjar, Kamis (27/5/2021).

Dengan tersedu-sedu, YS mengakui hubungan tak lazim atau terlarang tersebut dilakukan di rumah korban, dan YS menerima ajakan tersebut karena dijanjikan akan mendapat uang sebesar Rp200.000 satu kali main. Padahal, YS sebenarnya sudah beristri dan mempunyai anak.

YS mengaku sudah lama kenal dengan DH, yakni sejak 2019 lalu, karena kerap melintas di kediaman DH saat menjalankan tugasnya sebagai salah satu karyawan di perusahaan swasta. Bahkan, DH menjadi salah satu nasabahnya.

“Saat berhubungan, saya yang menjadi perempuannya,” ujar YS yang mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut dengan bercucuran air mata.

Mengingat, akibat ulahnya melanggar hukum agama dan hukum negara karena telah menjalin hubungan terlarang dan menghilangkan nyawa seseorang. Selain dirinya harus mendekam di penjara, anak istrinya pun tentu menjadi korban akibat perbuatannya tersebut selaku tulang punggung keluarga kecilnya.

Karena ulahnya tersebut, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo menyebutkan, YS terancam dijerat pasal 388 dan 351 KUHP, dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara.

BACA JUGA :
Wali Kota Sambangi Rumah Warga Penerima Program ‘Barakat Gawi Banjarbaru’

Ditempat yang sama, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Kabupaten Banjar, Pinto Aribowo mengaku berkas perkara kasus pembunuhan DH dengan tersangka YS berada di Kejari Kabupaten Banjar.

“Nanti kalau sudah lengkap penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan untuk selanjutnya, kita limpahkan ke pengadilan guna proses sidang lebih lanjut,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top