DPRD Banjarmasin Umumkan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin, hari ini, Senin (31/5/2021), menggelar sidang paripurna untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2020. Agenda sidang paripurna juga penyempaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) usul Pemerintah Kota (Pemko).

Ada tiga rancangan Perda perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Rancangan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domistik.

Pengumuman ini sesuai ketentuan pasal 160 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yakni tentang perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota.

Jadi UU menjelaskan bahwa pengesahan Penetapan pasangan Calon Bupati, Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan usulan Gubernur mengesahkan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih, berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.

Seperti diketahui, KPU Kota Banjarmasin telah melakukan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2020. Lembaga penyelenggara pemilu menetapkan H Ibnu Sina dan Ariffin Noor sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu serentak 9 Desember 2020 lalu.

Penetapan ini dilakukan setelah KPU Kota Banjarmasin mendapat kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana, sengketa Pilkada sudah diputuskan tuntas oleh MK.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Hary Wijaya, dalam sambutannya mengatakan, pihaknya akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Menteri Dalam Negeri RI, melalui Gubernur, untuk diproses sesuai ketentuan Perundangan-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :
BPBD Belum Temukan Titik Hotspot

“Nantinya, setelah diambil sumpah dan dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota, diharapkan dan semoga dapat menjalankan amanah untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Seribu Sungai ini,” harap Harry Wijaya.(sin/klik)

Scroll to Top