klikkalimantan.com, MARTAPURA – Untuk mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien, Pemerintah Kabupaten Banjar kini berupaya merampingkan Struktural Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Untuk itu, DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati Kabupaten Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (2/6/2021).
Bertempat di lantai II Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, penyampaian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13/2016 ini dilakukan oleh Wakil Bupati H Said Idrus Al Habsyie.
“Terima kasih kepada DPRD Kabupaten Banjar atas kesediaannya melakukan pembahasan terhadap Raperda tersebut,” ucap Wakil Bupati yang akrab disapa Habib Idrus ini.
Habib Idrus menyampaikan, perangkat daerah sebagai ujung tombak otonomi daerah keberadaanya sangatlah penting dalam membantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan unsur pemerintahan daerah (Pemda).
“Sejak diundangkannya Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, terdapat kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Habib Idrus menjabarkan, ada beberapa kebijakan dan peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan pemerintah. Diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017, tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara Pemda, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
“Menindaklanjuti beberapa peraturan perundangan tersebut, dan sebagai upaya untuk mewujudkan kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif dan efisien, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar perlu melakukan penataan kembali Struktural Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Banjar,” tuturnya.
Dengan perampingan SOPD tersebut, papar Habib Idrus, diharapkan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan dapat dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip pemberian otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, didampingi dua wakilnya, yakni Achmad Rizani Ansharie dan Ahmad Zaky Hafizie, serta anggota dewan lainnya, menyetujui untuk dibahas pada tahap selanjutnya.(zai/klik)