klikkalimantan.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar mengapresiasi rencana perampingan Struktural Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Banjar yang semula berjumlah 34 SOPD pasca perombakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di 2016 lalu, menjadi 27 SOPD saja.
Apresiasi tersebut ditunjukkan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, usai Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati Kabupaten Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (2/6/2021).
“Hal ini sebenarnya yang ditunggu-tunggu. Mengingat, beberapa tahun ini daerah selalu defisit anggaran,” katanya kepada sejumlah awak media.
Menurut politisi Partai Gerindra ini menilai, sebenarnya masih banyak SOPD yang perlu disatukan, sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran.
“Tadi disampaikan dari 34 SOPD dilebur menjadi 27. Padahal, kemarin kita memintanya ada 9 dinas yang harus dilebur. Sehingga, dengan kondisi keuangan daerah kita yang sangat terbatas, tidak ada lagi anggaran yang terbuang untuk hal-hal yang tidak bermanfaat,” ucapnya.
Rofiqi mengungkapkan, jika dilihat dari postur anggaran, maka sekitar 60% dibelanjakan untuk keperluan pegawai dan sejenisnya. Artinya, hanya sekitar 20% – 30% anggaran saja untuk kepentingan rakyat.
“Itu masih ada lagi tetek bengek dan hal lainnya. Lalu fungsi anggaran untuk rakyat ini ke mana? Maka dari itu, tahun depan kami menggariskan untuk kegiatan penelitian, sinkronisasi, dan hal lainnya yang tidak berhubungan secara langsung dengan pembangunan untuk rakyat, ditiadakan saja. Terlebih kami baru mendapat surat bahwa akan dilakukan pemotongan anggaran sebesar 20% – 25%,” ungkapnya.
Ditanya klikkalimantan.com, apakah alasan pemotongan anggaran masih sama, yakni terkait covid-19?
“Kabarnya memang seperti itu. Tapi yang jelas, pemotongan ini dikarenakan dana transfer pusat berkurang, dan akan dilaksanakan akhir tahun nanti. Ditambah, anggaran daerah defisit sekitar Rp220 Miliar. Inipun dikarenakan daerah juga terlalu optimis terhadap pendapatan,” tudingnya.
Dilakukanya perampingan SOPD tersebut, lanjut Rofiqi, tentunya berdampak pada berkurangnya pengeluaran anggaran. “Seperti Dinas Pertanahan, fungsinya secara aturan bertabrakan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ada di Kabupaten Banjar. Jadi, buat apa ada Dinas Pertanahan,” pungkasnya.(zai/klik)