klikkalimantan.com, BANJARBARU – Penambahan bangunan baru salah satu guesthouse di Kelurahan Mentaos, Kota Banjarbaru diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ataupun izin lingkungan.Rangka baja bangunan tersebut berdiri tepat disamping bangunan lama yang diresmikan pada 2019 lalu.
Hal tersebut dibenarkan Ahmad Rifa’i, Lurah di Kelurahan Mentaos. Dia menjelaskan pihak guesthouse belum mengurus perizinan untuk bangunan baru. Sejauh ini pihak kelurahan hanya tahu jika guesthouse yang berlokasi di belakang hutan pinus tersebut hanya mengantongi izin mendirikan bangunan untuk bangunan lama pada tahun 2019.
“Semenjak saya menjabat belum ada mereka mengurus izin, saat saya tanyakan langsung kepada pemiliknya pun dia membenarkan bahwa bangunan baru tersebut belum ada izinnya,” ujar Rifa’i.
Rifa’i berharap semoga secepatnya pihak guesthouse mengurus izin dan tak berkepanjangan. Dia pun menjelaskan jika dalam seminggu nanti belum mengurus izin, makan pihak kelurahan akan mengeluarkan surat peringatan dan akan diserahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menindak lanjuti.
Disisi lain, Reza sebagai pemilik guesthouse menyampaikan kebenaran bahwa bangunan baru tersebut memang belum mengantongi izin, dan akan diurusnya.
“Yang baru memang belum ada, baru akan kami urus izinnya. Sedangkan untuk pembangunan yang baru ini akan kami stop pengerjaannya sampai mendapatkan izin,” pungkas Reza.(kus/klik)