Tak Dihadiri Walikota, Pengambilan Keputusan Tiga Raperda Tertunda

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru kembali menggelar Rapat Paripurna membahas tentang pengambilan keputusan terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru, sekaligus penyampaiam tiga buah Raperda. Rapat digelar di Aula Graha Paripurna DPRD kota Banjarbaru, Selasa (8/6/2021).

Namun, dalam rapat paripurna ini hanya acara penyampaian tiga Raperda saja yang terlaksana. Sedangkan untuk pengambilan keputusan tidak bisa dilaksanakan karena tanpa kehadiran Walikota HM Aditya Mufti Ariffin.

Hal tersebut pun dibenarkan Wartono, Wakil Walikota Banjarbaru yang hadir pada paripurna tersebut “Tadi kita minta untuk bikin agendakan ulang saja untuk penetapan. Karena menurut tata tertib pengambilan keputusan itu walikota harus turut hadir dalam rapat,” ujar Wartono.

Tentang ketidakhadiran walikota, Deddy Soetoyo, Kepala Bagian Protokol Humas pemerintah kota Banjarbaru menyampaikan alasan mengapa Walikota tak turut hadir dalam rapat paripurna.

“Pak Wali mengujungi kantor Kementerian Perhubungan RI di Jakarta sudah sejak Senin kemarin. Sedangkan untuk surat undangan rapat tersebut datangnya  Senin pukul 12,” tutur Dedsoe sapaan akrabnya. (kus/klik)

BACA JUGA :
Pemkab Banjar Alokasikan Dana Rp9 Miliar untuk Pembelian Motor Dinas Kades