klikkalimantan.com, BANJARBARU – Sempat tertunda sepekan, tiga rancangan peraturan daerah (raperda) akhirnya disahkan di lantai paripura DPRD Kota Banjarbaru, Senin (13/6/2021). Tiga raperda itu; tentang Bantuan Hukum, Kejasama Daerah, dan Retribusi Pemakaman. Selaian pengesahan tiga raperda, agenda lain rapat paripurna yakni pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga raperda yang diusulkan pada rapat paripurna pekan sebelumnya.
Walikota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Arifin ditemui usai rapat paripurna berharap, keberadaan tiga perda yang baru disahkan bermanfaat bagi masyarakat Kota Banjarbaru.
“Tentang bantuan hukum ini agar masyarakat yang tergolong miskin bisa mendapat kepastian hukum, apabila ada berurusan dengan masalah hukum,” ucapnya.
Begitu pun dengan Retribusi Pemakaman, Aditya menjelaskan, dengan adanya retribusi yang ditarik, pemerintah daerah bisa memberikan pelayanan dengan baik, terkait dengan pemakaian pemakaman yang ada di kota Banjarbaru. Begitu juga dengan tujuan adanya perda ini, agar nantinya dengan restribusi dapat membantu membuka lahan baru untuk pemakaman.
Fadliansyah, Ketua DPRD kota Banjarbaru menyampaikan bahwa akan mengawasi dan memantau perkembangan perda.
“Kami akan memantau, sejauh mana perda ini efektif terkait pemanfaatannya. Kalau bagus kita akan tetap pertahankan, kalau tidak bagus mungkin bisa direvisi,” pungkas Fadli. (kus/klik)