Perampingan OPD Diharapkan Wujudkan Penganggaran Publik Kerja yang Terarah dan Efisien

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Banjar berharap, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, atau perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dapat mewujudkan penganggaran publik kerja yang terarah, terukur, efektif, dan efisien.

Harapan tersebut dikemukakan juru bicara Fraksi, Ahmad Syarwani, pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dan Jawaban Bupati Kabupaten Banjar atas pemandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar, Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada, Rabu (16/6/2021).

“Pada prinsipnya, kami dari Fraksi Nasdem menyetujui Raperda perubahan ini, mengingat perubahan pembentukan susunan perangkat daerah ini sangat diharapkan,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Ahmad Syarwani yang menjabat Ketua Komisi IV ini, dari Fraksi Nasdem ada beberapa masukan dan catatan yang harus diperhatikan.

“Adanya perampingan OPD ini jangan sampai memungkinkan terjadinya kegaduhan di lingkungan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga pada Raperda tersebut tentunya diharapkan adanya penyelarasan payung hukum,” tegasnya.

Ahmad Syarwani juga menyebutkan, perubahan Raperda perampingan OPD ini harus dipandang penting. Sehingga harus dilakukan peninjauan kembali, baik terkait dari segi fungsi, tugas, efisiensi, efektivitasnya, serta kinerja OPD harus rasional sesuai dengan kebutuhan yang objektif. Sehingga mampu menjawab tantangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banjar dalam bertindak responsif, cepat, dan memiliki kemapuan antisipatif yang baik terhadap dinamika perubahan pembangunan dan layanan publik.

“Adanya perampingan OPD ini juga diharapkan, dari sisi penganggaran publik kerja agar terarah, terukur, efektif dan efisien. Serta perubahan pembentukan susunan perangkat daerah harus dibarengi dengan tugas pokok OPD dengan fungsi yang jelas, dan detail. Sehingga para pejabat memiliki pedoman atau landasan yang terarah dan terukur dalam melaksanakan tugasnya, guna mencegah tumpang tindih kewenangan,” harapnya.

BACA JUGA :
Rapat Kerja Kwarcab Pramuka Balangan Bahas Persiapan Jambore Juli Mendatang

Tak kalah penting, tambah Ahmad Syarwani, adanya perubahan tersebut, potensi Sumber Daya Manusia (SDM) pada ASN di lingkungan Pemkab Banjar diharapkan benar-benar mampu meningkatkan integritas dan berinovasi dalam memberikan kepuasan kerja, khususnya terhadap layanan publik.(zai/klik)

Scroll to Top