klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pembahasan tentang Pendapat Akhir Fraksi, dan Pengambilan Putusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Intan Banjar, menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda), pada Rapat Paripurna yang sempat batal terlaksana pada 31 Mei 2021 lalu, akhirnya rampung juga.
Setelah melalui proses panjang berbagai tahapan pembahasan, hingga merampungkan pembahasan terkait fasilitas Gubenur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diturunkan pada 28 Mei 2021 lalu, kini pembahasan perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) telah final.
“Hari ini kita bersama kawan-kawan Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, dan PDAM Intan Banjar, sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir terkait penyampaian Fasilitasi Gubernur Kalsel. Alhamdulillah, hari ini sudah kita selesaikan berkaitan dengan fasilitas Gubenur tersebut,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Pribadi Heru Jaya, saat ditanya Klikkalimantan.com, Kamis (17/6/2021).
Politisi PKB yang akrab disapa Heru ini memastikan, pada Fasilitas Gubernur tersebut tidak banyak terjadi perubahan, dan sesuai apa yang sudah diajukan pada Rapat Paripurna sebelumnya.
“Hanya ada sebagian saja yang menjadi catatan. Diantaranya terkait masalah pertimbangan yang tidak perlu mengacu kepada banyak hal, karena sifatnya hanya melaksanakan Undang-undang (UU) saja. Sehingga, hari ini sudah kita finalkan,” ucapnya.
Heru berharap, adanya perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar menjadi PT tersebut, berdampak pada kinerjanya yang lebih profesional.
“Disamping tujuan utamanya untuk pelayanan publik, perubahan badan hukum ini membuat PDAM Intan Banjar dapat memberikan profit kepada daerah yang selama ini belum pernah dilakukan PDAM Intan Banjar,” harapnya.
Selanjutnya, papar Heru, tinggal menunggu bagian persidangan menentukan jadwal paripurnanya, dan tinggal meminta nomor register ke tingkat provinsi.
“Kita usahakan di bulan ini juga. Terlebih, kita kejar-kejaran juga untuk menyelesaikan Raperda RTRW sesuai jadwal. Sebab, apabila terlambat tentu ada konsekuensinya untuk pembentukan Raperda di tahun berikutnya,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Syaiful Anwar selaku Direktur Utama (Dirut) PDAM Intan Banjar, menyatakan bersyukur tahapan perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar berjalan lancar, serta terkait Fasilitas Gubernur pun telah diperbaiki dan disempurnakan.
“Kita tinggal menunggu pendapat akhir DPRD Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Dikatakan Syaiful Anwar, selaku operator, pihaknya hanya menjalankan apa yang telah disampaikan Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, dan menjalankan perintah UU dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 337.
“Jadi, mau tidak mau kita harus siap menjalankan. Mudah-mudahan adanya perubahan ini, menjadikan PDAM lebih baik lagi. Sebab, perubahan ini tentunya sebuah inovasi untuk kemandirian,” pungkasnya.(zai/klik)