klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 24 Juni 2021 kemarin, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Banjar menggelar Musyawarah Daerah (Muskab) VII di Treepark Hotel Banjarmasin.
Hasilnya, Rinjani Wahnan dilantik sebagai Ketua Kadin Kabupaten Banjar yang baru, mengganti M Rofiqi yang menjabat sebagai Ketua Kadin sebelumnya.
Padahal, Kadin pusat telah menerbitkan Surat Nomor 495/DP/VI/2021 tertanggal 21 Juni 2021 yang membatalkan pemberhentian kepengurus Kadin Kota Banjarmasin, Kadin Tanah Laut, dan Kadin Kabupaten Banjar.
Kabar pelantikan Rinjadi tersebut pun sontak membuat M Rofiqi terkejut, dan menuai polemik di internal Kadin. Mengingat, untuk posisi Ketua Kadin Kabupaten Banjar masih sah diemban Rofiqi yang kesehariannya mengemban tugas sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banjar.
Politisi Gerindra ini menilai, Muskab Kadin Kabupaten Banjar VII tersebut diduga dilakukan secara ilegal, dan tidak bersandar secara aturan. Mengingat, dalam proses pergantian Ketua Kadin harus lebih dulu ada surat peringatan tertulis dari Kadin sesuai AD/ART Pasal 19.
“Dengan adanya surat Kadin Indonesia tanggal 21 Juni, kita berkesimpulan SK yang dikeluarkan Ketua Kadin Kalsel tentang pemberhentian dan penunjukan Caretaker Kadin Banjar tidak berlaku. Begitupun terkait pelaksanaan Muskab Kadin Kabupaten Banjar yang digelar kemarin juga batal dan tidak berlaku,” ujarnya pada konferensi pers, Jum’at (25/6/2021).
Rofiqi didampingi Wakil Ketua I dan II, Andi Fitri dan Abu Amar, menegaskan, dirinya sebagai Ketua Kadin Kabupaten Banjar periode 2019-2024 beserta jajaran pengurus yang dilantik pada 24 Oktober 2019 lalu merupakan pengurus yang sah.
Dikonfirmasi salah satu wartawan via telepon dan didengar wartawan lainnya, Rinjani Wahnan tetap bersekukuh bahwa pelantikan dirinya kemarin sudah melalui prosedur yang sah, meskipun ada surat disposisi dari Kadin Pusat.
“Kami menganggap bahwa keputusan Kadin Provinsi Kalsel sudah tepat, surat sudah kita ditandatangani, dan yang akan mengeluarkan surat keputusan adalah Ketum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani,” tegasnya.
Sedangkan terkait anggapan bahwa Muskab kemarin merupakan abal-abal, Wahnan menilai hal tersebut merupakan bagian dari negara demokrasi, dimana setiap orang boleh berpendapat.
“Bagi saya, kegiatan kemarin legal dan sesuai AD/ART, tidak ada masalah soal aturan. Jika ada yang mengatakan bermasalah dan illegal, itu kembali kepada pribadi masing-masing,” ujarnya.
Disinggung terkait unsur kelegalan Muskab tersebut, Wahnan mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak hafal, karena yang memverifikasi, dan yang melaksanakan Muskab itu dari Provinsi melalui Caraktacer, silakan tanyakan ke sana, saya tidak mau bicara lebih jauh,” sebutnya.
Perlu diketahui, sebelumnya telah terjadi mosi tidak percaya dari 6 wilayah Pengurus Kadin kepada Ketua Kadin Kalsel Edy Suryadi pada 24 November 2020 lalu, yakni Kadin Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Tabalong, Tanah Bumbu, serta Kadin Kotabaru.
Adanya mosi tersebut, dikarena Edy Suryadi dianggap mencemarkan nama baik Kadin Kalsel atas kasus dugaan penipuan yang menjeratnya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalsel pada 9 April 2020 lalu.
Keluarnya mosi tidak percaya tersebut berdasarkan AD/ART BAB VI pasal 34 poin a, tentang anggota yang harus menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi, serta mentaati, dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan AD/ART.
Kisruh pun makin panjang, setelah pada 1 Januari 2021, Ketua Kadin Kalsel mengeluarkan SK Nomor 22/SK/DP/KDKS/I/2021, dimana dalam surat tersebut HM Rofiqi diberhentikan dan digantikan dengan Caretaker Ketua Kadin. Hal serupa terjadi pada Kadin Banjarmasin dan Tanah Laut.
Pada 19 Maret 2021, Edy ditetapkan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Namun, Edy dalam putusan tersebut tidak perlu menjalani hukuman kurungan badan.
Tiga pengurus Kadin yang diberhentikan pun langsung melakukan upaya asistensi dan pemulihan kepada Kadin Indonesia.
Sehingga pada 17 Juni 2021 digelar rapat Bidang OKP Kadin di Menara Kadin Indonesia, dan menerbitkan Surat Nomor 495/DPV/2021 tentang pembatalan pemberhentian 3 pengurus Kadin di Kalsel termasuk Rofiqi, yang ditandatangani Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang OKP, Anindya N Bakrie pada 21 Juni 2021.(zai/klik)