Dewan Dorong Terpenuhinya Ruang Terbuka Hijau

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin terus mendorong terpenuhinya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Seribu Sungai ini.

Sebagaimana Undang-Undang  Nomor: 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang,  telah mengamanatkan 30% dari luas wilayah yang wajib dimiliki suatu daerah sebagai RTH.

Ketersediaan RTH sebenarnya sangatlah  penting karena selain berfungsi untuk menjaga keseimbangan lingkungan, juga mempercantik dan memperindah sebuah kota. Juga berfungsi sebagai daerah resapan air. Sehingga dengan tersedianya RTH yang memadai, ancaman bencana banjir dapat dihindarkan.

“Dari 30% sesuai amanat Undang-Undang tersebut, Pemko Banjarmasin hanya mampu menyediakan 2,6% RTH. Untuk itulah, kita terus dorong agar ketersedian 30% RTH bisa terpenuhi,” ucap Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini, Senin (28/6/2021).

Isnaini menuding, berbagai kepentingan dan pesatnya aktivitas pembangunan sampai saat ini, membuat pemanfaatan ruang, termasuk RTH, masih belum sesuai dengan harapan. Yakni terwujudnya ruang yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Akibatnya, existensi RTH di Banjarmasin terus mengalami pengurangan yang cukup signifikan.

“Coba lihat sekarang kondisi kota Banjarmasin sekarang, sudah bisa dimasukkan ke dalam katagori kota tak layak huni. Sebab, ketersediaan RTHnya tidak ideal, belum lagi tingkat kepadatan penduduknya. Kalau dibandingkan dengan Perda No.14 Tahun 2013 yakni 14,6%, sementara saat ini hanya sebesar 2,6 persen,” sebutnya.

Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dengan banyaknya bangunan baru seperti hotel, pertokoan, serta perumahan, papar Isnaini, menjadi tantangan yang dihadapi untuk  menciptakan ruang terbuka.

Pihaknya, lanjut Isnaini, sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, agar existensi RTH bisa memenuhi apa yang sudah menjadi persyaratan pemerintah pusat, minimal 20% ketersediaan RTH.

Hal ini, sambungnya, diperparah dengan terbitnya keputusan menteri ATR/BPN, yang menyatakan bahwa pengembang perumahan tidak diwajibkan menyiapkan lahan untuk TRH.

BACA JUGA :
Kejari Kembali Usut Kasus Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Banjar

“Terbitnya surat keputusan menteri ini juga menjadi persoalan yang harus dicarikan solusinya. Selama ini, luasan RTH yang disediakan pengembang perumahan memberikan dampak terhadap tersedianya RTH di Kota Banjarmasin,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Disebutkannya, dalam proses pengajuan perizinan, pemerintah selalu meminta kepada pengembang untuk menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum sebagai kawasan hijau.

“Kita berharap ada suatu kebijakan yang konperehensif mengenai hal ini. Sehingga ketersediaan RTH dapat terpenuhi,” pungkasnya. (sin/klik)

Scroll to Top