Dinilai Melanggar Tatib Forum Rapat, Antung Aman Didepak dari Ruang Paripurna

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Saat gelaran sidang rapat paripurna dengan agenda bahasan tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Intan Banjar, menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda), anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, yakni Gusti Abdurrahman, didepak ke keluar ruang rapat paripurna.

Tindakan tegas tersebut dilakukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, saat memimpin rapat. Pasalnya, Gusti Abdurrahman yang kerap disapa Antung Aman dinilai telah melanggar aturan tata tertib (tatib) rapat resmi DPRD Kabupaten Banjar.

“Dalam persidangan itu kan ada aturan, dan yang mengatur jalannya forum rapat, yakni pimpinan rapat. Ketika anggota forum rapat telah diberikan waktu menyampaikan pendapatnya beberapa kali, dan pimpinan mengatakan sudah cukup, maka pimpinan berhak mengalihkan kepada anggota lain untuk menyampaikan pendapatnya,” ujar Akhmad Rizanie saat ditanya klikkalimantan.com bersama awak media lainnya, Rabu (30/6/2021).

Alih-alih mengikuti instruksi pimpinan rapat, paparnya, Antung Aman malah berbicara sembari mengumpat pimpinan rapat.

“Makanya, saya selaku pimpinan rapat harus mengambil tindak tegas. Sebab, perbuatannya tersebut sama saja membuat gaduh pada forum rapat. Kita perlu pemikiran jernih untuk memutuskan apakah pada rapat paripurna hari ini perlu dibuat Pansus atau tidak? Karena itu kita perlu sharing, untuk melahirkan sebuah keputusan yang bisa diterima semua pihak,” ucapnya.

Akhmad Rizanie menegaskan, secara pribadi hubungannya dengan politisi Partai Golkar tersebut sangat baik. Namun, karena gelaran rapat di bawah komandonya, sehingga dirinya harus mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang dapat memicu kegaduhan.

“Sudah tugas saya sebagai pimpinan menegur anggota yang melanggar tatib dan etika saat rapat, apalagi mengata-ngatai pimpinan. Saya tidak ingin rapat resmi ini, terlebih rapat paripurna, dijadikan seolah-olah rapat umum atau urakan. Ini kan rapat resmi, sehingga ada tatib dan etika kepatutan yang harus dipatuhi anggota. Karena, meskipun anggota sudah lebih dari satu periode, belum tentu dia punya etika kepatutan, inilah yang mesti dipahami setiap anggota,” tegasnya.

BACA JUGA :
Tega Setubuhi Keponakan Sendiri, JMI Dibekuk Aparat Kepolisian

Akhmad Rizanie menuturkan, kejadian tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan setuju atau tidaknya terkait pembentukan Pansus DPRD tengang Raperda PDAM Intan Banjar.

“Secara pribadi terkait pembentukan Pansus, saya serahkan ke forum. Jadi ini bukan persolan setuju atau tidak. Namun, ini terkait tatib dan etika kepatutan dalam forum rapat resmi,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top