Moment Penyesuaian Biaya Meter PDAM Dinilai Pengamat Kurang Tepat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Kebijakan baru yang dikeluarkan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin soal penyesuaian biaya sewa meter air, mendapat kritikan dari sejumlah pihak.

Kali ini kritik datang dari pengamat Pemerintahan dan Kebijakan Publik, yang juga dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Arif Rahman Hakim.

Arif menilai, kebijakan PDAM itu tentu kurang tepat secara moment, karena bersamaan dengan kondisi pemulihan ekonomi masa pandemi Covid-19.

Semestinya, papar Arif, pemerintah dan seluruh perangkatnya meringankan beban rakyat. Bukan justru menambahnya.

“Kita nilai kebijakan PDAM ini kurang tetap dan mesti dikaji ulang,” ucapnya, Jum’at (2/7/2021).

Arif menyebut, jumlah kenaikannya memang terlihat kecil. Namun, bagi sebagian orang, uang Rp 10 ribu sangatlah berarti. Belum lagi kondisi saat ini yang segalanya terbatas, membuat peluang penghasilan menurun.

Semestinya, tegas Arif, kebijakan yang diambil bisa mempengaruhi hajat orang banyak, serta harus dibicarakan dan dikomunikasikan dengan DPRD setempat, khususnya mitra terkait.

“Sebab, DPRD merupakan perpanjangan suara masyarakat,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan SK Direksi Nomor: PDAM.59/KPTS/VII/2021, klasifikasi golongan sosial umum, sosial khusus 1 dan 2, mengalami kenaikan paling rendah sebesar Rp3.000 per bulan, dari tarif sewa meter Rp7.000 menjadi Rp10.000.

Untuk golongan Rumah Tangga A2-1 yang awalnya Rp12.500, mengalami kenaikan sebesar Rp6.000, menjadi Rp18.500. Untuk A2-2 yang awalnya Rp12.500 naik Rp7.000, menjadi Rp19.500. Untuk golongan A2-3 mengalami kenaikan sebesar Rp7.500, menjadi Rp20.000.

Sementara untuk golongan A3 yang awalnya Rp17.500 naik Rp16.000, menjadi Rp33.000. Untuk A3 yang awalnya Rp25.000 naik Rp22.500, menjadi Rp47.500. Untuk A5 yang awalnya hanya Rp30.000, menjadi Rp57.500, dengan kenaikan sebesar Rp27.500.
Sedangkan untuk golongan Industri Besar hingga Kecil-2, mengalami kenaikan tertinggi Rp85.000 dan terendah Rp40.000. Tak hanya itu, golongan Niaga Besar hingga Niaga menengah -2, juga turut mengalami kenaikan. (sin/klik)

BACA JUGA :
Pemko Banjarmasin Susun RPJMD  5 Tahun ke Depan
Scroll to Top