Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Meski sejumlah daerah telah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, namun Pemerintah Kota (Pemko) untuk sementara memilih hanya memperketat pintu masuk kota Banjarmasin.
Kondisi penyebaran Covid-19 di Banjarmasin yang semakin melandai, serta tidak ada wilayah yang berzona merah, membuat Pemko Banjarmasin belum mengambil sikap menerapkan PPKM Darurat.
Meski demikian, penjagaan di sejumlah pintu masuk Kota Seribu Sungai ini akan diperketat. Untuk kawasan pelabuhan misalnya, pendatang wajib menunjukkan surat polymerase chain reaction (PCR), hasil Swab Antigen, minimal hasil negative Rapid Test.
“Sejauh ini kita belum menerapkan PPKM Darurat, sebab penyebaran Covid-19 di Banjarmasin cenderung melandai. Hanya saja, kita perketat pintu masuk seperti di perbatasan hingga pelabuhan. Khusus pendatang yang masuk lewat pelabuhan wajib disertai hasil PCR atau Swab, minimal hasil Rapid Test,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Banjarmasin, Mukhyar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (1/7) tentang penerapan PPKM Darurat, yang mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021) lalu, hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.
Kebijakan ini diambil untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, mengingat kasusnya saat ini kembali mengalami peningkatan. (sin/klik)