Komisi I DPRD Banjar Desak Pembentukan Satgas Penertiban APK

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

KLIKKALIMANTAN.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Banjar desak pembentukan tim satuan tugas (satgas) penertiban Alat Praga Kampanye (APK). Mengingat, sisa dua bulan lagi, yakni pada April 2019 mendatang sudah memasuki tahapan pemilihan umum (pemilu) 2019.

Hal tersebut, mencuat di gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Kimisi I DPRD Banjar bersama Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daera (BPKAD) Banjar, serta dihadiri Asisten I Setda Banjar tentang pembentukan tim satgas penertiban APK Partai Politik (Parpol), Senin (11/2/2019)

Ketua Komisi I DPRD Banjar, Mulkan mengatakan, pembentukan tim satgas penertiban APK kini semua pihak telah sepakat, dan terkait mekanismenya pun akan lebih dipercepat. Meski sebelumnya, tim penertiban APK sempat gagal terbentuk lantaran baik, Bawaslu dan Kesbangpol, serta Satpol PP tidak memiliki mata anggran. Kendati, sebagai operator lapangan Satpol PP selalu siap.

“Kalau mengacu di daerah lain, mereka mengantisipasinya jauh hari sehingga tim sudah terbentuk agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Jika di 2014 lalu tim ada dan terbentuk, berarti tahun ini kita terlupakan,” ujar Mulkan usai RDP.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjar, Ramliannor mengungkapkan, memang idealnya tim penertiban APK tersebut terbentuk jauh hari sebelum pemilu 2019. Sehingga, saat dijumpai APK yang melanggar aturan langsung ada tindakan. “Mungkin, karena kami dari Bawaslu Banjar, serta semua pihak yang terlibat pada tahun ini lalai. Sehingga tim ini agak telat kita bentuk,” aku Ramli yang pernah menjabat Ketua Panwaslu Banjar.

Jika bercermin di tahun sebelumnya, yakni di 2014 silam. Kewenangan Bawaslu hanya merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar, selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Banjar untuk memberikan kewenangan kepada Satpol PP Banjar. “Sebelum peraturan berubah, untuk tim memang dibentuk Satpol PP sehingga lebih mudah. Kalau sekarang ini Bawaslu yang harus berkoordinasi dengan Pemda Banjar. Alhamdulillah pemda selalu siap,” jelasnya.

BACA JUGA :
Beredar Isu Hak Angket Jelang Rapat Paripurna, Gelaran Rapat Bamus Berjalan Alot

Sedangkan terkait teknisnya, Ramli pun menambahkan, sesegeranya mematangkan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar dan Bupati Banjar. “Insyaallah minggu depan tim penertiban APK sudah terbentuk,” tegasnya.

Serta tetap berharap, untuk pembentukan tim penertiban APK tersebut dapat bantuan dari pemda. Mengingat tim tesebut lintas sektoral, meskipun masing-masing lembaga yang tergabung dalam tim penertiban APK memiliki anggran sendiri.

Disisi lainya, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Banjar Hairul Falah memastikan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan koordinasi dengan Sekda Banjar. “Untuk menyikapi terkait anggran tersebut. Kendati, apabila belum ada kesepakatan terpaksa kita bergerak dengan menggunakan dana masing-masing,” tutupnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top