Komisi I DPRD Jabar Rekomendasikan Revisi Perda No. 3 Tahun 2019

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

KAB. SUMEDANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat pleno untuk merumuskan rekomendasi tentang revisi Perda No. 3 Tahun 2019  Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari rangkaian kegiatan Komisi I dalam membahas persoalan aset daerah yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman menyebutkan, nilai bobot rekomendasi revisi dalam Perda tersebut mengatur pemanfaatan dan pengamanan aset.

Hal tersebut agar dapat memiliki aturan yang bersifat operasional bagi pemerintah terhadap tugas dalam cakupan lokal. Pasalnya, Perda tersebut sangat identik dengan pemerintah yang menjadikan payung hukum yang lebih operasional.

“Diantaranya, rekomendasi revisi perda tersebut merumuskan satu klausa untuk membentuk pengorganisasian dan penganggaran secara terpisah dari yang sekarang mengelola aset dan itu menjadi perhatian komisi,” ujar Bedi di Bandung Giri Gahana, Kabupaten Sumedang, Selasa (4/5/2021).

Dia menegaskan, penanganan masalah aset diperlukan sinergi antar kelembagaan diantaranya Badan Pertanahan Pusat ataupun Daerah.

Menurut Bedi, saat ini target sertifikasi dari segi jumlah masih minim khususnya pada aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Apakah ada persoalan di hulu atau hilirnya tentu harus benar-benar bisa dicarikan solusinya agar tidak menghambat pada proses pemulihan aset,”katanya.

“Bisa saja di elit politik sudah oke, tetapi di lapangan ada kendala yang harus diselesaikan pembiayaannya di lapangan dan ini realistis bahwa di lapangan memang selalu ada yang seperti itu. Agar mendorong suksesnya kegiatan sertifikasi,” ujar Bedi menambahkan.

Namun begitu, pihaknya optimistis persoalan pengelolaan aset dapat teratasi dengan baik. Dengan langkah yang progresif untuk menyelesaikan masalah persoalan aset dimulai dari aturan pengorganisasian, pembiayaan harus terkalkulasi. Selain itu juga harus memiliki road map atas apa yang menjadi tujuan umumnya dalam pengelolaan aset.

BACA JUGA :
Ruas Jalan Desa Pematang Baru Amblas, PUPRP Segera Lakukan Identifikasi

“Yang jelas, kita harus memiliki road map tentang pengelolaan aset ini agar tidak keluar jalur yang ditempuh,” pungkasnya. (rilis)

Scroll to Top