Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin, melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama Pemerintah Kota (Pemko), kini tengah mempersiapkan peraturan daerah (Perda) tentang Pemadam Kebakaran.
Pansus dan instansi terkait, Kamis (22/7/2021), mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, yakni perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran Kota Banjarmasin.
Ketua Pansus Raperda tersebut, Hari Kartono, menyatakan, pada pembahasan awal Raperda yang menjadi inisiatif dewan ini memang masih menjajaki persamaan persepsi antara DPRD dan Pemerintah Kota untuk arah pembahasan selanjutnya.
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut, salah satu arah yang diinginkan dewan pada revisi Perda ini adanya pemenuhan asuransi keselamatan bagi anggota Badan Pemadam Kebakaran (BPK) di daerah ini dalam bertugas.
Sebagai wakil rakyat, sebut Hari Kartono, pihaknya menginginkan peran besar dari Pemerintah Kota untuk memberi jaminan bagi keselamatan anggota BPK di daerah yang begitu besar jasanya dalam menangani musibah kebakaran, bahkan secara sukarela.
Karena tugas mereka ini sangat rawan dari kecelakaan baik di jalan maupun di tempat kejadian, tuturnya, hingga perlu diberi jaminan sebagai perhatian dari pemerintah.
“Ini perlu rumusan untuk ketentuannya. Karena menyangkut anggaran daerah, makanya akan dikonsultasikan ke bagian keuangan,” ujarnya.
Hari Kortono juga menyampaikan, agar Raperda ini benar-benar bisa menampung aspirasi masyarakat, khususnya anggota pemadam kebakaran, tentunya suara mereka juga penting diakomodir.
“Kita pastinya akan minta masukan dari pihak Balakar, juga organisasi terkait pemadam kebakaran lainnya. Sehingga produk aturan yang kita buat ini nantinya betul-betul dapat diterima semua kalangan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menyampaikan, Perda terkait pemadam kebakaran di daerah ini memang sudah saatnya direvisi untuk menyesuaikan kondisi saat ini.
Menurutnya, banyak hal yang perlu ditambah agar aturan tentang kegiatan pemadam kebakaran di daerah ini bisa tertib dan juga memiliki keamanan yang tinggi. Sebab, jumlah Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di daerah ini yang terdata resmi diinstansinya mencapai 270 BPK. Jika didata betul, kemungkinan dua kali lipat jumlahnya.
“Jadi, banyaknya mobilitas pemadam kebakaran di Banjarmasin ini perlu diatur betul, utamanya bagi keselamatan mereka dan masyarakat sendiri, ini intinya,” pungkasnya.(sin/klik)