klikkalimantan.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna, Senin (26/7/2021) dengan tiga agenda. Satu di antaranya pengambilan keputusan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru 2021 – 2026 dan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2020.
Dipimpin Ketua DPRD, Fadliansyah Akbar, pengambilan keputusan atas dua raperda tersebut diawali penyampaian hasil kerja dua Panitia Khusus (Pansus). Pansus A untuk Raperda RPJMD, dan Pansus B untuk Raperda Pertanggungjawaban APBD.
Atas telah disahkannya dua raperda menjadi peraturan daerah (perda), Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin dalam sambutnya menyampaikan rasa syukurnya. Perda RPJMD Kota Banjarbaru 2021 – 2026 merupakan dasar rencana kerja Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru lima tahun kedepan. Di dalamnya memuat visi dan misi, juga rencana realisasi janji-janji politik walikota dan wakilnya.
Sedangkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2020 dikatakan Walikota Aditya, wujud pertanggungjawaban kepala daerah atas penggunaan dan tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, sebelum disahkan, pembahasan sejumlah catatan dan koreksi telah dibahas bersama tim dari Pemko Banjarbaru dengan anggota dewan tergabung dalam Pansus B dengan transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah, hari ini telah diambil keputusan atas dua raperda tersebut,” kata Walikota Aditya. (to/klik)