Wacanakan Penerapan PPKM, DPRD Banjar Masih Terima Kunker dari Luar Daerah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Di tengah kelonjakan kasus Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar saat ini tengah sibuk mempersiapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, yang bakal diberlakukan selama 6 hari hingga 2 Agustus 2021 mendatang, berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kabarnya, penerapan PPKM Leval 3 tersebut akan ditandatangani pada Selasa (27/7/2021), hari ini.

Anehnya, di tengah wacana pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, DPRD Kabupaten Banjar malah masih menerima kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD dari dua kabupaten luar daerah. Yakni anggota DPRD Kabupaten Paser (Provinsi Kalimantan Timur), dan Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (27/7/2021).

Kedatangan kolega dari provinsi tetanggan tersebut langsung disambut anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, diantaranya; Rahmat Saleh dari Fraksi Golkar, Warhamni (Fraksi NasDem), dan Ahdiat Nurhan dari Fraksi PASR.

“Karena mereka sudah mengantongi surat sebelum adanya penegasan PPKM Level 3 di Kabupaten Banjar, mau tidak mau kita harus menerima mereka,” kata Rahmat Saleh kepada sejumlah awak media.

Rahmat Saleh mengungkapkan, kedatangan anggota legeslatif dari Kabupaten Paser dan Pulang Pisau tersebut untuk melakukan sharing bagaimana kegiatan yang dilakukan DPRD Kabupaten Banjar.

“Seperti Anggota DPRD Kabupaten Paser, mereka ingin mengetahui bagaimana kegiatan yang dilakukan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Banjar, khususnya terkait apabila terjadi perubahan jadwal. Jadi, apakah harus dilakukan Banmus ulang, atau pergantian saja,” ucapnya.

Sedangkan kunker yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, papar Rahmat Saleh, untuk melakukan sharing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Banjar yang telah diterbitkan menjadi Perda Nomor 4, Tahun 2019 – 2039 di 2019 lalu.

BACA JUGA :
1.000 Paket Bantuan Presiden Mulai Didistribusikan

Di tempat yang sama, Yoppy selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulang Pisau membenarkan bahwa kedatangan pihaknya untuk melakukan sharing terkait Perda RPIK.

“Perda ini merupakan salah satu corong daerah untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Terbukti, setelah disahkan, Pemkab Banjar sudah mendapatkan DAK sebesar Rp1,4 Miliar dari pemerintah pusat. Kalau Kabupaten Banjar saja sudah punya, kenapa Kabupaten Pulang Pisau tidak. Sebab itulah kita perlu sharing ke DPRD Kabupaten Banjar,” tuturnya kepada klikkalimantan.com.

Ketika ditanya bagaimana angka kasus Covid-19 di daerahnya, Yoppy mengakui tak jauh berbeda, mengingat wabah Covid-19 sudah menyebar di seluruh daerah Indonesia.

“Di tempat kami juga diberlakukan PPKM hingga melakukan penyekatan. Kami pun sangat berterimakasih, karena DPRD Kabupaten Banjar tetap dapat menerima kedatangan kami dengan menerapkan Prokes Covid-19,” pungkasnya.(zai/klik)