DPRD Tanbu Gelar Paripurna KUPA PPAS APBD Tahun 2021

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Syaid Ismail Al Idrus, dihadiri sejumlah kepala SKPD Pemkab Tanbu dan perwakilan Forkopimda Tanbu, Senin (26/07/2021), di gedung DPRD Tanbu.

Menurut Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Ir Mariani, sesuai Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih. Tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan bila keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Disebutkan, memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Tanbu Tahun Anggaran 2021, sampai dengan bulan Juni 2021, dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Tanbu Tahun Anggaran 2021,

“Apalagi di tahun 2021 ini, kita menghadapi pandemi Covid-19, yang sangat bedampak pada struktur APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021,” ujarnya.

Berdasarkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah maupun nasional, serta memperhatikan perhitungan APBD Kabupaten Tanbu Tahun Anggaran 2021, khususnya evaluasi kinerja bidang pendapatan, maka kebijakan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanbu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

Pendapatan daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanbu Tahun Anggaran 2021, diperkirakan mengalami kenaikan yakni dari 1 Trilyun 472 Milyar 743 Juta 25 Ribu 901 Rupiah, menjadi 1 Trilyun 878 Milyar 213 Juta 96 Ribu 334 Rupiah. Naik sebesar 405 Milyar 470 Juta 70 Ribu 433 Rupiah.

BACA JUGA :
BPJN Kalsel Evaluasi Cari Penyebab Retaknya Jembatan Paringin

Sesuai hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sampai dengan bulan Juni 2021, serta memperhatikan sinkronisasi kebijakan belanja dengan pemerintah pusat, maka kebijakan belanja perubahan APBD Kabupaten Tanbu Tahun Anggaran 2021 diarahkan sebagai berikut:

Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar 1 Triliyun 838 Milyar 920 Juta 586 Ribu 871 Rupiah.

Setelah perubahan menjadi sebesar 2 Triliyun 33 Milyar 911 Juta 615 Ribu 668 Rupiah, atau bertambah sebesar 194 Milyar 991 Juta 28 Ribu 797 Rupiah.
Dengan Surplus atau Defisit APBD Tahun Anggaran 2021, sebelum perubahan sebesar 366 Milyar 177 Juta 560 Ribu 970 Rupiah, dan setelah perubahan sebesar 155 Milyar 698 Juta 519 Ribu 334 Rupiah. Atau berkurang sebesar 210 Milyar 479 Juta 41 Ribu 636 Rupiah.

Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan.’Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar 376 Milyar 177 Juta 560 Ribu 970 Rupiah. Sesudah perubahan sebesar 165 Milyar 698 Juta 519 Ribu 334 Rupiah, atau berkurang sebesar 210 Milyar 479 Juta 41 Ribu 636 Rupiah.

Dengan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebelum dan sesudah perubahan tetap sebesar 10 Milyar Rupiah.

Sementara itu, untuk Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar 366 Milyar 177 Juta 560 Ribu 970 Rupiah. Sesudah perubahan sebesar 155 Milyar 698 Juta 519 Ribu 334 Rupiah, atau berkurang sebesar 210 Milyar 479 Juta 41 Ribu 636 Rupiah.

Pemerintah Daerah sangat berharap agar APBD Perubahan 2021 ini dapat dibahas secara bersama-sama, sehingga mampu menumbuhkan geliat perekonomian daerah, dan mampu membantu masyarakat Bumi Bersujud yang terkena dampak pandemi Covid-19.(mud/klik)

Scroll to Top