klikkalimantan.com, MARTAPURA – Warga Kelurahan Pesayangan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, mengeluhkan keberadaan Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) di pertigaan samping ruas Jalan Zamrud dan Jalan Ahmad Yani.
Selain memunculkan aroma tak sedap, keberadaan TPS tersebut pun kerap menimbulkan kemacetan, terutama saat petugas kebersihan melakukan pengangkutan sampah menggunakan mobil truk. Terlebih, ruas jalan tersebut kerap dipadati para santri Pondok Pesantren Darussalam yang melintas.
“Kami berharap TPS ini dipindahkan saja, karena keberadaannya selain memunculkan aroma tak sedap, juga menggangu arus lalulintas di Jalan Zamrud. Terlebih, kebanyakan masyarakat yang membuang sampah ke TPS ini datang dari luar wilayah ini,” ujar Wahyu, salah seorang warga setempat, Kamis (29/7/2021).
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, mengungkapkan hal serupa. Ia menilai keberadaan TPS tersebut sangat menggangu arus lalulintas, menimbulkan aroma tidak sedap, dan tak elok dipandang.
“Terlebih, keberadaan TPS tersebut di dekat lingkungan Pesantren, dan sampah yang dibuang di TPS tersebut pun bukan hanya limbah rumah tangga. Namun juga limbah pembongkaran bangunan rumah, dahan pohon pun dibuang di sana,” ucapnya.
Atas dasar tersebut, politisi Gerindra ini meminta dinas terkait agar segera memindahkan lokasi TPS ke tempat lain.
“Karena tidak elok kalau keberadaan TPS dekat dengan lingkungan sekolah. Keberadaannya di tengah Kota Martapura tersebut pun tentunya sangat menggangu pemandangan, karena berada tepat di samping ruas jalan utama, yakni Jalan Ahmad Yani,” tuturnya.
Dari pantauan klikkalimantan.com di lokasi, tampak terbentang spanduk bertuliskan tentang imbauan dan larangan membuang sampah di TPS tersebut. ‘Mulai Tanggal 5 Agustus 2021, TPS Ini Ditutup Total. Pembuangan TPS Dipindahkan ke TPS 3 Komplek Pangeran Antasari (Kompas)’.
Bahkan, pada spanduk dengan background kuning tersebut juga dicantumkan sanksi apabila melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4/2016 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni Denda Maksimal Rp25.000.000 atau kurungan minimal 3 bulan penjara.(zai/klik)