klikkalimantan.com, MARTAPURA – Merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan tentang pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang lebih efektif dan efisien, DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat Tim Panitia Khusus (Pansus) SOTK, Kamis (29/7/2021).
Rapat Pansus tentang Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 yang dipimpin Kamaruzzaman selaku Ketua Tim Pansus ini sempat diwarnai ketegangan, sehingga harus diskors selama 10 menit. Pasalnya, ada perbedaan dan adu argumentasi dalam merumuskan penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Kamaruzzaman, perbedaan pendapat tidak hanya terjadi antara pihak eksekutif dan legislatif saja. Namun, perbedaan pendapat dan adu argumentasi pun terjadi di kalangan sesame anggota dewan.
“Dalam dinamika rapat, sekecil apa pun pendapat anggota Pansus tetap kita hargai. Tapi, kita tetap mengutamakan kemufakatan pada rapat Raperda SOTK yang diusulkan Pemda Kabupaten Banjar ini,” kata ketika ditanya klikkalimantan.com
Politisi Golkar ini menjelaskan, dalam penyederhanaan OPD tersebut, pihaknya tentunya tetap melihat dari berbagai aspek. Seperti keefektifan, efisien, dan tetap mempertimbangkan beban kerja, termasuk soal anggaran. Sehingga tidak serta merta mengambil keputusan.
“Seperti rapat Pansus kemarin, ada beberapa dinas yang tidak dapat disatukan karena melebihi dari 3 urusan. Kebetulan pada rapat kemarin, antara Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda litbang) itu satu rumpun. Dari segi aturan dan urusan memungkinkan, sehingga kalangan legislatif pun berpendapat sangat memungkinkan untuk disatukan. Jadi, pada penyederhanaan ini kita tidak ada ditunggangi muatan lainnya,” ucapnya.
Pada perampingan ini, papar Kamaruzzaman yang juga menduduki kursi Ketua Komisi I DPRD ini, pihak legislatif tidak melihat berapa jumlah OPD yang dapat disatukan. Namun lebih melihat kepada keefektifan, efisiensi, beban dan tugas yang akan dikerjakan.
“Karena kita tidak ada kepentingan, dan kemungkinan pada perubahan pembentukan SOTK ini lebih efektif dan efisien kalau berjumlah sekitar 23, seperti yang diharapkan anggota dewan,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Asisten III Administrasi Umum Pemkab Banjar, Hj Mahmudah, didampingi Ikhwansyah selaku Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banjar mengatakan, pembahasan pada rapat Pansus sudah memasuki pembahasan rumpun ke-8. Yakni masuk di bidang Badan.
“Jadi, dalam perumpunan ke-8 itu pada Bidang Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan, serta BKDPSDM. Dalam penggabungan ini tentunya pihak eksekutif tetap mengacu ketentuan PP 18/2016, Pasal 8, Ayat 4, yang menyebutkan maksimal urusan yang digabungkan hanya 2 urusan,” bebernya.
Karena Bappeda sudah memiliki 2 urusan, lanjut Mahmudah, tentunya penggabungan antara Bappeda dan BKD tidak dapat dilakukan, karena akan memiliki 3 urusan, dan tentunya akan berbenturan dengan aturan.
“Sementara ini pihak dewan menginginkan Bappeda dan BKD itu digabung. Tentunya, kami pun tetap dengan usulan yang kami ajukan, yakni 26 OPD. Karena ini wilayah dewan, dan memiliki pendapat tersendiri melalui voting. Ya, silahkan saja. Tapi kami tetap mengacu aturan, dan penggabungan Bappeda dan BKD, memang belum pernah ada di Indonesia,” katanya.
Dikatakan Mahmudah, pihaknya sudah menjelaskan terkait penggabungan agar tidak bertentangan dengan aturan, dan beban kerjanya pun harus memungkinkan, agar terwujudnya penyederhanaan yang efektif dan efisien.
“Kalau tidak efektif dan efisien, tentunya penggabungan tidak bisa dilakukan. Karena perangkat daerah ini fungsinya untuk melaksanakan RPJMD yang di dalamnya memuat visi dan misi Bupati Kabupaten Banjar,” pungkasnya.(zai/klik)