klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, mengaku geram dengan ulah oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) di Daerah Pemilihnya (Dapil 1), yakni Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura.
Irwan Bora mengaku, adanya dugaan pungli oleh oknum anggota Satpol PP tersebut diketahui setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang merasa diperas oleh oknum ASN dari Satpol PP Kabupaten Banjar sebesar Rp7 Juta. Namun, belum sempat diberikan warga, karena mereka tidak memiliki uang.
“Setelah saya telusuri, ternyata ada lagi dua orang warga yang merasa diperas oknum anggota Satpol PP sebesar Rp2 Juta, sebagai tanda damai atas bangunan mereka yang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujarnya kepada sejumlah awak media, Jum’at (30/7/2021).
Karena perbuatannya tersebut merupakan sindikat pungli, papar politisi Gerindra ini, maka pihaknya menyarankan dua orang warganya tersebut untuk menghadap kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi pada Rabu (28/7/2021) lalu.
“Jadi, keluarga ini kita sarankan untuk mengadu ke DPRD terkait adanya kegiatan pungli ini, baik secara lisan ataupun tulisan. Saya pun sudah sampaikan kepada Ketua Dewan, agar aktivitas pungli ini ditindaklanjuti, karena Bupati Banjar pun memiliki visi misi Manis (Maju, Mandiri, Agamis) untuk mensejahterakan masyarakat,” ucapnya.
Didampingi dua orang warganya yang diduga menjadi korban pungli dari oknum anggota Satpol PP, Irwan Bora menyatakan sangat menyayangkan adanya kegiatan pungli yang menyusahkan masyarakat yang saat ini sudah sengsara akibat terdampak Covid-19. Terlebih, sangat bertentangan dengan visi misi Bupati Kabupaten Banjar.
“Kegiatan pungli di lingkungan ASN harus benar-benar dibersihkan, agar kedepannya masyarakat betul-betul mendapatkan jaminan Pemkab Banjar. Saya sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan Satpol PP yang menegakkan Perda Kabupaten Banjar, asalkan tidak disertai pungli yang sudah jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Irwan Bora berharap Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, dapat mengambil keputusan bijak dalam menanggulangi kegaiatan pungli yang dilakukan oknum Satpol PP, dan memberikan sanksi tegas guna membasmi kegiatan pungli di lingkungan ASN hingga ke akarnya.
Di tempat yang sama, dua orang warga yang menjadi korban pungli (tidak ingin diketahui identitasnya, red) sedikit menceritakan kronologis kejadiannya, hingga akhirnya ia harus memberikan uang jutaan rupiah kepada oknum anggota Satpol PP melalui petugas Kelurahan Tanjung Rema Darat.
“Awalnya kami mendapat surat teguran agar membuat IMB dengan biaya sebesar Rp1.800.000, hingga selesai. Kami pun mempertanyakan, apakah bisa bangunan kami mendapat IMB. Sorenya, oknum anggota Satpol PP mendatangi saya untuk meminta uang sebesar Rp3.500.000. Katanya untuk ‘Komandan’. Katanya, kalau tanpa tanda tangan Satpol PP, IMB tidak akan terbit,” tuturnya.
Warga tersebut mengaku menolak memberikan uang sebesar Rp3.500.000, karena hanya memiliki uang sekitar Rp2 Juta.
“Katanya, kalau saya tidak membayar sebesar Rp3.500.000 tersebut, akan dinaikkan ke Kejaksaan. Saya pun mengaku siap menempuh jalur tersebut, asalkan penertiban dilakukan semuanya, tidak tebang pilih. Sebab, hampir semua bangunan yang berdiri puluhan tahun di sini tidak ber-IMB,” ungkapnya.
Anehnya, setelah sore hari, petugas kelurahan pun menginformasikan bahwa Satpol PP setuju dengan uang Rp2 Juta tersebut. Setelah pagi, oknum Satpol PP melalui petugas kelurahan mengambil uang sebesar Rp2 Juta tersebut.
“Karena Pak Irwan Bora menanyakan tentang perihal tersebut, saya pun menceritakannya dengan jelas. Kita pun disarankan untuk menghadap Ketua DPRD,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kapala Satpol PP Kabupaten Banjar masih dilakukan.(zai/klik)