klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pada 2021, DPRD Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru sepakat merencanakan pembentukan 15 peraturan daerah (perda) prioritas. Disampaikan Tarmidi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada agenda rapat paripurna, Senin (26/7/2021), dari 15 yang ditargetkan, enam di antaranya telah ditetapkan menjadi perda.
Enam raperda yang telah ditetapkan itu, kata Tarmidi, tiga di antaranya perda perubahan. Ketiga perda perubahan itu; perda Kota Banjarbaru Nomor 25/2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, perda perubahan tentang perubahan keempat atas perda Kota Banjarbaru Nomor 9/2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan perda tentang perubahan atas perda Nomor 2/2015 tentang izin usaha jasa konstruksi .
Sedang tiga perda lagi, ujarnya, adalah perda baru. Tiga perda itu; perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, raperda tentang Kerjasama daerah, dan raperda tentan retribusi pelayanan pemakaman.
“Dua raperda, yaitu raperda kumulatif LPJ TA 2020 dan RPJMD Kota Banjarbaru 2021 – 2026 telah dibahas dan dalam tahap untuk dapat disetujui dan ditetapkan menjadi perda,” kata Tarmidi.
Lebih lanjut disampaikan Tarmidi, satu raperda tentang penanaman modal akan masuk dalam tahap finalisasi. Ada juga empat raperda dan dua raperda kumulatif terbuka masih tahap penyampaian. (to/klik)