Pemko Siapkan Anggaran Rp2,5 M untuk Pembangunan Tahap Awal Mall Pelayanan Publik

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk tahap awal pembangunan Mall Pelayanan Publik.

Dana sebesar itu sudah dimasukkan dalam usulan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan telah dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin.

“Anggaran sebesar Rp2,5 miliar itu akan digunakan untuk pembanggunan tahap awal Mall Pelayanan Publik, sudah kita masukkan dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Tahun 2022,” ucap Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ir Muryanta, Jum’at (13/8/2021).

Mantan Kapala Dinas Sumber Daya Air dan Drainase (SDAD) ini menyebutkan, lokasi paling strategis untuk pembangunan Mall Pelayanan Publik ini adalah di pusat perbelanjaan Mitra Plaza.

Muryanta menjelaskan, lokasi tersebut berada di kawasan tengah kota dan memiliki area parkir yang luas, serta biaya pembangunannya relatif kecil.

“Untuk sementara di lantai II Mitra Plaza, lokasinya strategis, mudah didatangi, dan area parkirnya luar,” sebutnya.

Lantas apakah cukup anggaran Rp2,5 miliar tersebut? Muryanta tegas mengatakan, cukup. Sebab, proses pembangunannya tidak dari awal, sehingga anggaran sebesar itu cukup untuk melengkapi fasilitas yang diperlukan.

“Kita tidak perlu membangun dari awal, sebab tempatnya sudah siap pakai. Tinggal dilengkapi saja bagian mana yang masih kurang,” katanya.

Muryanta menyebutkan, dasar hukum pembangunan Mall Pelayanan Publik tersebut tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2107 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, tujuannya untuk memudahkan dan memberikan pelayanan publik yang optimal untuk masyarakat.

“Nanti seluruh pelayanan ada di sana, seperti perizinan, layanan perpajakan, perbankkan, hingga pelayanan SIM. Jadi, masyarakat cukup datang ke sana, semua sudah tersedia,” ujarnya.(sin/klik)

BACA JUGA :
38 Warga Dihukum Membersihkan Jalan dan Dranise
Scroll to Top