klikkalimantan.com, PARINGIN – Sempat buron selama tiga hari, akhirnya pelaku penganiaya Briptu Hermawan Supriadi, personel Polsek Awayan, akhirnya tertangkap, Jum’at (13/8/2021) kemarin.
Pelaku berinsial NY (25), warga Desa Kambiyain, Kecamatan Tebing Tinggi, ditangkap personel gabungan Resmob Polsek Awayan, Polres Balangan, serta di-back-up Polda Kalsel, tertangkap di tempat persembunyian di rumah kerabatnya.
“Alhamdulillah, tersangka pelaku penganiayaan anggota kita dan terhadap beberapa korban lainnya, telah berhasil ditangkap berkat kerja sama dari tim Polda Kalsel, Polres Balangan, dan Polsek setempat, serta bantuan dari tokoh di sana,” ujar Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, Sabtu (14/8/2021).
Keberhasilan penangkapan pelaku ini, papar Kapolres, tidak terlepas dari peran serta tokoh masyarakat yang menginformasikan kepada pihaknya, jika tersangka sedang berada di kediaman kerabatnya.
“Saat proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, karena sinergitas yang baik antara tokoh masyarakat dan anggota kami yang bertugas,” terangnya.
Sementara untuk kondisi kejiwaan tersangka, lebih lanjut akan diperiksa dengan melibatkan ahli, apakah tersangka tersebut ODGJ atau tidak.
“Untuk sementara, tersangka masih kita jerat pada pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama lima tahun penjara,” bebernya.
Diketahui, sebelumnya, pada Rabu (11/8), tersangka dibawa kerabatnya ke Polsek Awayan untuk diserahkan kepada pihak kepolisian atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang warga yang berinisial RB (41), yang mengakibatkan korban luka parah di bagian punggung karena dibacok tersangka sebanyak tiga kali.
Selanjutnya, tersangka NY (25), setelah diantar pihak keluarga ke Polsek Awayan, pada saat ingin dimintai keterangan oleh Briptu Hermawan Supriadi yang sedang berjaga, tersangka mengeluarkan senjata tajam dari balik punggungnya dan langsung menyabet Briptu Hermawan Supriadi yang mengenai pelipis kanan atasnya.(rdh/klik)