klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Angsana, Pasar Tradisional Martapura, yang terdampak proyek program pembangunan Air Santri Murung Kenanga, mengeluhkan proses penertiban yang dilakukan Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB), yang melibatkan Polsek Martapura dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar.
Menurut salah satu PKL tersebut, yakni Hamsan, berdasarkan hasil rapat pada 19 Agustus 2021 lalu bersama perwakilan 27 orang PKL, PD PBB, Polsek Martapura Kota, PUPR, dan Satpol PP, Plt Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, Ikhwansyah, telah menyampaikan dan menyepakati bahwa proses pembongkaran dilakukan secara bertahap. Yakni dimulai dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Angsana.
“Faktanya, hari ini seluruh lapak PKL di sepanjang Jalan Angsana dilakukan pembongkaran. Jadi, untuk apa pertemuan pada 19 Agustus 2021 itu, kalau pelaksananya tidak sesuai kesepakatan. Sedangkan di kawasan dari Ahmad Yani belum dilakukan pembongkaran,” tuturnya, Selasa (24/8/2021).
Hamsan mengakui, dirinya bersama sejumlah pedagang lainnya sudah mengetahui rencana relokasi sejumlah pedagang di Jalan Angsana ke kawasan Pasar Murung Keraton dan Pasar Rakyat Kayutangi, karena terdampak pengerjaan proyek Air Santri melalui kegiatan sosialisasi dan imbauan pihak PD Pasar.
“Saya rencananya akan direlokasi ke Pasar Murung Keraton. Tapi, karena bak tempat berjualan cukup tinggi, akses masuk juga cukup kecil, sehingga saya pun kesulitan menaruh tempat duduk untuk pembeli. Sedangkan yang saya jual ini jenis minuman kopi dan kue-kue. Atas dasar tersebut, saya berinisiatif pindah ke Kawasan Wisata Pasar Kuliner (KWK),” ujarnya.
Menanggapi perihal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Amanat Nasional (PAN), yakni M Hasan Hamdan, angkat bicara. Ia menyatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak PD Pasar untuk mengklarifikasi terkait perihal tersebut.
“Hari ini kita sudah melihat langsung di lapangan. Ternyata, masih banyak pedagang yang belum sempat melakukan pembongkaran lapaknya sendiri. Padahal, berdasarkan kesepakatan PD Pasar dengan pedagang, pembongkaran akan dilakukan secara bertahap,” katanya, saat meninjau lokasi.
Atas dasar tersebut, Hasan Hamdan yang juga anggota Tim Panitia Khusus (Pansus) PD Pasar, akan segera memanggil pihak terkait, untuk mengetahui bagaiman kesepakatan antar pedagang tersebut dibuat sebelumnya.(zai/klik)