klikkalimantan.com, MARTAPURA – Diduga telah melakukan aksi Pungutan Liar (Pungli) terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik warga, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar akhirnya dipecat secara tidak hormat.
Pemecatan Anggota Satpol PP Kabupaten Banjar berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar Nomor: 1331.1/862/300/Satpol-PP yang diterbitkan pada 19 Agustus 2021.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, HM Aidil Basith, melalui Hj Mariatul Hasni selaku Sekretaris Satpol PP, membenarkan adanya pemecatan tersebut.
“Pemberhentian tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Majelis Hukum Disiplin di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjar, tentang adanya penyalahgunaan wewenang pada Institusi Satpol PP Kabupaten Banjar,” ujarnya, Selasa (24/8/2021).
Mariatul Hasni menyatakan, keputusan tersebut sudah mengacu sesuai pasal-pasal yang ada. Yakni Undang-undang (UU) Nomor 23/2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2018, dan Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Nomor: 800/421-PPK.2/BKDPSDM tentang perihal pemberhentian PTT, serta berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 331.1/026/Satpol PP/2021, bahwa PTT Anggota Satpol PP Kabupaten Banjar berinisial TF diberhentikan.
“Pemberhentian TF mulai tanggal ditetapkannya surat keputusan tersebut, dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemutusan kontrak kerja sebagai PTT. Karena diduga telah melakukan kesalahan, yakni kasus dugaan pungli,” ucapnya.
Meskipun sudah mengabdi 10 tahun lamanya, lanjut Mariatul Hasni, namun di dalam surat perjanjian kerja sudah tertera apabila terjadi kesalahan mengenai institusi, seperti terlibat tindak kriminal, dan kasus pungli, maka akan diberikan sanksi.
Ketika ditanya awak media, apakah ada keterlibatan oknum lainnya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dan bagaimana prosesnya?
Mariatul Hasni mengaku tidak mengetahuinya, dan hanya mengetahui pemberitaan melalui media sosial yang beredar.
“Saya benar-benar tidak mengetahui bagaimana prosesnya, terlebih terkait anggota berstatus ASN, bukan kewenangan Satpol PP,” katanya.(zai/klik)