Pembebasan Lahan Belum Rampung, Komisi III: Jembatan HKSN Terkesan Mewah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pembebasan lahan proyek pembangunan Jembatan HKSN ternyata belum juga rampung. Hal itu diketahui setelah rombongan Komisi III DPRD Banjarmasin melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan jembatan yang terletak di Kecamatan Banjarmasin Utara tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Muhammad Isnaini mendesak pemerintah kota melalui dinas terkait, proaktif dalam penyelesaiannya.

Kalau perlu, ujarnya, lakukan konsinyasi atau menitipkan uang di pengadilan. Ini, lantaran masih ada warga yang tidak sepakat dengan nilai ganti rugi lahan.

“Memang ada beberapa warga pemilik lahan tidak menerima harga ganti rugi sesuai appraisal atau taksiran nilai properti yang dipatok, sehingga menolak untuk dibebaskan. Saya harap proyek ini clear and clean,” ujar Isnaini kepada wartawan, Kamis (29/7).

Politisi Partai Gerindra berharap persoalan pembebasan lahan dapat segera diselesaikan, sehingga pengerjaan proyek jembatan yang menghubungkan Kuin Cerucuk dengan HKSN ini tidak terhambat.

“Mudahan ke depan permasalahan seperti ini tak terulang lagi,” ujarnya.

Isnaini menjelaskan, sidak yang dilakukan ini dimaksudkan untuk memastikan skedul pengerjaan jembatan tersebut, termasuk ketersedian bahan baku dan ornamen jembatan. Sehingga, proyek tersebut selesai sesuai dengan batas waktu kontrak.

Baginya, bentuk jembatan di luar ekspektasi, sebab terlalu mewah. “Padahal, asumsinya jembatan tersebut hanya untuk mengurangi kemacetan di kawasan tersebut. Mudahan dalam tahun ini jembatan tersebut sudah bisa dinikmati warga,” tegasnya.

Sementara, Kepala Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jembatan HKSN, Thomas Sigit Mugiarto dari Dinas PUPR Banjarmasin mengatakan, dirinya memastikan, pelaksanaan kontruksi on skedul, atau sesuai rencana yang disusun.

Ia menyatakan, soal lahan tidak masalah. Ia menjelaskan, masih ada tiga persil bangunan yang belum dibebaskan, karena tidak sepakat dengan harga yang dipatok appraisal.

BACA JUGA :
Dinas PUPR Pastikan Pengerjaan Drainase di Jalan Pangeran Abdurrahman Rampung 9 Juli 2022

“Di Kuin Cerucuk ada tiga persil belum disepakati warga. Selain itu, masih ada ganti rugi yang belum dibayar,” katanya.

Jika masalah ganti rugi belum selesai, ungkap Sigit, maka pembangunan file slab di ujung jembatan terhambat, karena tanahnya belum sepenuhnya milik Pemko Banjarmasin.

Sigit juga membantah, jika jembatan tersebut disebut terkesan sangat mewah. Karena, menurutnya, dalam pembangunan jembatan itu ada syarat dan kaidah yang harus dipenuhi.

Sesuai PP No 19 tahun 2011, kelandaian jembatan diameter 6 persen, kemudian ruang bebas vertikal 2,5 meter.

“Oleh karena itu mau tidak mau dimensi jembatan lebih panjang. Jembatan yang ada atau yang masih digunakan, tidak memenuhi standar layanan transportasi. Oleh karena itu, sekarang dibangunkan standar agar dapat dipakai sebagai jalur transportasi logistik,” jelasnya