klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Keberadaan reklame jenis bando dinilai sudah melanggar Bab II Bagian Kedua Pasal 8 huruf b Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Oleh karena itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengeluarkan kebijakan untuk penertiban baliho bando yang terpampang pada sejumlah Jalan di Banjarmasin.
Bak gayung bersambut, beleid tersebut mendapat dukungan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banjarmasin.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan H Taufik Husin sepakat dengan kebijakan Walikota Banjarmasin yang ingin menertibkan papan reklame melintang di atas jalan tersebut.
Asalkan, papar H Taufik, Walikota H Ibnu Sina terlebih dulu mencabut Perwali Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame, yang dinilai menjadi payung hukum berdirinya baliho bando. Hal itu dilakukan supaya kebijakan tersebut bisa berjalan.
“Saran saya, Perwali tersebut dicabut dulu, karena tidak sinkron dengan aturan hukum pelarangan baliho bando. Setelah itu, keluarkan Perwali baru yang berisi ketegasan larangan adanya bangunan baliho bando,” ujarnya, Rabu (1/9/2021).
Bagi H Taufik, hal itu untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame di Banjarmasin yang memenuhi etika, estetika, serta memperhatikan ketersediaan ruang publik. Serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keberadaan reklame setidaknya harus memperhatikan aspek keselamatan, bukan hanya aspek bisnis,” tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin ini juga menyarankan, sebelum kebijakan itu diterapkan, dilakukan sosialiasi terlebih dahulu.
Misalnya, dengan menggelar pertemuan semua pihak terkait, termasuk pelaku usaha reklame atau advertising.
“Dewan pasti siap memfasilitasi. Saya harap, dengan pertemuan tersebut tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari,” tukasnya. (sin/klik)