Perda Penanaman Modal Disahkan, Ketua DPRD: Ini Mendukung Kemajuan Kota

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Banjarbaru menyepakati disahkannya rancangan peraturan daerah tentang penanaman modal menjadi peraturan daerah (perda). Kesepkatan dilakukan pada rapat paripurna, Senin (16/8/2021).

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah mendatangani pengesahan perda didampingi dua Wakil Ketua Napsiani Samandi dan Taufik Rachman. Dari pihak Pemko Banjarbaru, penandatanganan dilakukan Walikota HM Aditya Mufti Ariffin.

“Perda ini penting untuk mendukung kemajuan Kota Banjarbaru. Harapan kami, perda sebagai payung hukum investasi ini memberikan kemudahan bagi pemilik modal yang menanamkan modalnya,” ujar Ketua DPRD.

Wali kota mengatakan, pihaknya akan menerapkan perda setelah disahkan dan sesuai harapan bersama maka perda diberlakukan sesuai aturan dan ketentuan sehingga dapat menjaring lebih banyak investasi.

“Perda penanaman modal menjadi payung hukum bagi pemkot untuk memberikan kemudahan berinvestasi sekaligus menjamin keamanan agar investor semakin banyak menanam modalnya,” kata dia.

BACA JUGA :
3.989 Siswa Madrasah Ibtidaiyah Sasaran Vaksinasi Anak 6 – 11 Tahun di Banjarbaru

Berita Terbaru

Scroll to Top