klikkalimantan.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar akhirnya membatalkan penggabungan dua badan serumpun, yakni BKDPSDM dengan Bappelitbangda Kabupaten Banjar.
Pembatalan ini disampaikan pada Rapat Paripurna dengan agenda ‘Penyampaian Panitia Khusus Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (Pansus SOTK) terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 13/2016 pada, Kamis (9/9/2021).
Usai memimpin rapat paripurna bersama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Achmad Rizani Ansharie, di lantai II Gedung DPRD, Ahmad Zaky Hafizie selaku Wakil Ketua III DPRD mengatakan, setelah melalui proses panjang, dan berbagai pembahasan yang cukup menyita waktu, tenaga dan pikiran, kini Tim Pansus sudah dapat menyampaikan laporan hasil kerjanya.
“Menurut Pansus, pada dasarnya jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Banjar yang ada sangat wajar, layak, dan sesuai kondisi daerah. Yakni berjumlah 24 OPD. Setelah mendapat laporan Pansus hari ini, selanjutnya kita akan menggelar rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, kalau tidak salah pada 15 September 2021 mendatang, dan kemudian agenda pengambilan keputusan,” ujarnya kepada awal media.
Zaky Hafizie melanjutkan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13/2016 tentang SOTK kini menuju rampung.
“Jadi prosesnya tinggal tindak lanjut dari Bupati Kabupaten Banjar. Bagi kami, hasil kerja Pansus DPRD sudah maksimal, walaupun sempat terjadi polemik terkait wacana penggabungan BKD dan Bappeda. Berbeda pendapat kan boleh-boleh saja, dan kita sangat menghargai pendapat kawan-kawan, dengan berbagai aspek pertimbangan lainnya,” ucapnya.
Zaky Hafizie mengakui, setelah pihak legislatif ke sana ke mari mencari referensi, ternyata memang tidak boleh digabungkan, dan tidak ada percontohannya.
“Perbedaan itu terjadi karena Pansus menilai BKD dan Bappeda itu satu rumpun, sehingga Pansus pun berkeinginan menggabungkannya. Sedangkan pihak eksekutif menilai hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena melebihi 2 urusan. Karena deadlock, akhirnya Pansus melaporkan ke pimpinan agar membuat kesepakatan, sehingga ditetapkan hanya 24 OPD saja,” katanya.
Di tempat yang sama, H Syarkawi selaku anggota Pansus SOTK membenarkan, bahwa pembentukan SOTK disepakati hanya 24 OPD saja, ditambah 2 instansi dari luar, yakni BPBD dan Kesbangpol. Total ada 26 OPD.
“Instansi BPBD dan Kesbangpol merupakan pegawai yang dikaryakan pemerintah pusat ke daerah, dan tidak dapat diutak-atik. Sehingga, 24 OPD yang diputuskan hari ini terdiri dari 17 dinas, 3 badan, dan 4 kantor. Yyakni Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat, dan Kecamatan,” tuturnya.
Politisi Gerindra ini mengungkapkan, Pansus SOTK pun sempat ingin melebur BPBD dengan Damkar. Namun, karena tidak satu rumpun, sehingga Damkar pun akan disatukan dengan Satpol PP. Mengingat, untuk di Kabupaten Banjar, Damkar urusannya masih kecil sehingga tidak dapat berdiri sendiri.
“Damkar di Kabupaten Banjar masih dikelola swadaya, sehingga hanya memerlukan koordinasi pemerintahan daerah. Jadi, berbeda dengan perkotaan yang memang harus 100% mengelolanya,” ungkapnya.
Adapun dinas yang dilebur jadi satu adalah:
1. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan KB
2. Dinas Pertanian yang terdiri dari peternakan dan perkebunan.
3. Dinas Ketahanan Pangan Perikanan.
4. Dinas PUPR Pertanahan.
5. Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup
6.Dinas Satpol PP – Damkar.(zai/klik)