klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Saat ini Pemko bersama DPRD Banjarmasin kembali menggodok Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarmasin.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin, Arufah Arief, ada 106 pasal yang telah disepakati bersama pemerintah setempat. Bahkan, kendala persetujuan substansi dari Kementerian ATR telah dilewati.
“Fisiknya tinggal diambil di Kementerian ATR. Insya Allah Raperda RTRW ini tinggal finalisasi saja,” ucapnya, Senin (13/9/2021).
Arufah Arief menjelaskan, lamanya pembahasan Raperda itu lantaran pasal per pasal harus detail. Sebab, rencana tata wilayah mengacu pada peta dengan perbandingan skala 1:25.000. Belum lagi ada aturan yang perlu penyesuaian.
“Ada aturan yang harus disesuaikan. Ini juga memerlukan waktu yang panjang,” ujarnya.
Politikus PPP ini menambahkan, jika substansi RTRW dari kementerian sudah ke luar dalam 15 hari, maka dua bulan sejak itu Perda RTRW Banjarmasin harus selesai dan diparipurnakan.
“Dua bulan ini insya Allah akan selesai. Jika tidak, pembahasan diambil alih Pemkot Banjarmasin. Jika tetap tak selesai, akan diambil alih pusat,” katanya.(sin/klik)