klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kamis 16 September 2021 kemarin, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah, telah memenuhi panggilan pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar.
Lalu, apakah pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Dana Hibah yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) guna kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020 beberapa waktu lalu?
Kepala Satreskrim) Polres Banjar, Iptu Fransiskus, Manaan tak menampiknya. “Benar, dari kemarin kita sudah melakukan pemanggilan, dan kemarin kita juga sudah memanggil Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar untuk melakukan pemeriksaan, dimulai dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 14.30 Wita,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Jum’at (17/9/2021).
Hari ini, lanjut Iptu Fransiskus Manaan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Banjar juga telah memanggil Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar. “Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ucapnya.
Dikatakan Iptu Fransiskus Manaan, setelah pengumpulan sejumlah barang bukti lengkap, dan kerugian negara diketahui, maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap Lidik (penyelidikan).(zai/klik)