klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 17 September 2021 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) menyebutkan, kasus dugaan Pemungutan Liar (Pungli) terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan retribusi liar terhadap pedagang di samping ruas Jalan Tanjung Rema tidak ada indikasi keterlibatan Oknum Satpol PP berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Banjar.
Kendati demikian, pengusutan kasus ini ternyata masih bergulir di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar.
“Terkait kasus dugaan Pungli yang diduga dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Banjar, memang telah dilaporkan ke Polres Banjar,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (23/9/2021).
Iptu Fransiskus Manaan memastikan, hingga saat ini pengusutan kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Banjar.
“Untuk tahapannya masih dalam proses penyelidikan, dan kami sudah melakukan pemanggilan terhadap satu orang. Untuk update kasus ini selanjutnya, nanti akan kami sampaikan kembali,” ucapnya.
Perlu diketahui, pasca terkuaknya kasus dugaan pungli IMB di wilayah Kelurahan Tanjung Rema Darat yang diduga melibatkan oknum Anggota Satpol PP berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan ASN ini, Satpol PP Kabupaten Banjar telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat oknum Satpol PP berstatus PTT yang telah mengabdi selama 10 tahun.
Ironisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan penelusuran Satpol PP di lapangan, dinyatakan sama sekali tidak menemuikan bukti adanya indikasi keterlibatan oknum ASN Satpol PP tersebut, sehingga tidak ada sanksi yang diberikan.(zai/klik)