klikkalimantan.com, MARTAPURA – Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan Selatan (LSM Kalsel) mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polres Banjar untuk menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah yang terjadi di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar.
Tuntutan tersebut disampaikan LSM Kalsel melalui audiensi yang digelar di ruang Command Center Polres Banjar, dan dihadiri Wakapolres Banjar Kompol Muhammad Fihim, didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiskus Manaan, Kamis (23/9/2021).
Pada kesempatan tersebut, Aliansyah selaku Koordinator LSM Kalsel menyampaikan tuntutan mereka. Yakni, terkait penangan kasus dugaan Tindak Pidanan Korupsi (TPK) Dana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Bawaslu Kabupaten Banjar, agar segera diusut tuntas.
“Kami mempertanyakan, apa yang telah dikerjakan Polres selama ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Bawaslu. Kami juga meminta Polres Banjar agar segera melakukan penahanan terhadap Bendahara Bawaslu, dengan begitu kasus ini dapat terungkap, dan terlihat siapa saja yang juga ikut terlibat,” ujar Ali kepada Klikkalimantan.com.
Menurut Ali, jika tidak segera dilakukan penahanan, dikhawatirkan uang negara akan habis digunakan Bawaslu, sementara mereka tidak boleh lagi menggunakan dana NPHD, mengingat proses Pilkada Kabupaten Banjar telah selesai dengan dilantiknya Kepala Daerah terpilih.
“Kalau ada yang ditahan, pasti uang negara dapat diselamatkan. Maka dari itu, bendahara harus ditahan, agar tidak ada lagi uang keluar. Terlebih, kasus perampokan dana NPHD yang dilaporkan Bendahara Bawaslu ke Polres Banjarbaru tidak terbukti. Kalau tidak ditahan, tentunya ini sangat membahayakan. Jangan-jangan mereka mau menghabiskan uang negara yang katanya dirampok tersebut,” bebernya.
Atas dasar tersebutlah, papar Ali, pihaknya mendesak Polres Banjar agar benar-benar mengusut tuntas kasus tersebut.
“Sehingga tidak ada imej di kalangan masyarakat bahwa setiap kasus yang ditangani aparat penegak hukum di Banua ini ending-nya ’86’. Jadi harus ada progress,” tegasnya.
Turut serta menambahkan, Bahrudin yang tergabung dalam LSM Kalsel, menegaskan, apa yang mereka sampaikan berdasarkan aturan. Salah satunya terkait penggunaan dana NPHD.
“Usai pelantikan kepala daerah, dana hibah harus dilaporkan. Begitupun terkait belanja dana hibah lebih dari Rp1 Miliar, juga harus diaudit inspektorat. Sekarang aturan inilah yang dilanggar. Begitu pula penggunaan dana setelah penetapan Bupati, mestinya tidak boleh lagi keluar berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 46/2016 tentang mekanisme pemberian hibah dana bantuan sosial,” katanya.
Menanggapi perihal tersebut, Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, mengaku pihaknya sudah menjawab pertanyaan LSM Kalsel terkait tuntutan pengusutan kasus dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten Banjar pada gelaran audiensi.
“Apa yang mereka tanyakan sudah kami jawab. Kami pun sudah melaksanakan penyelidikan secara maksimal terkait kasus dugaan korupsi yang kami temukan di Bawaslu, seperti statement saya sebelumnya,” ujarnya.
Fransiskus Manaan mengungkapkan, hingga kini tahapan pengusutan kasus dugaan korupsi di Bawaslu tetap berproses hingga ke tahap penyelidikan, pengumpulan bukti-bukti, dan memanggil saksi-saksi.
“Saat ini sudah 4 orang yang kami panggil. Pertama terkait pemeriksaan dokumen, hingga memanggil Ketua Bawaslu, dan Sekretariat Bawaslu. Sedangkan mengenai pelaporan kasus perampokan di Banjarbaru, kami masih belum dapat memastikan, karena masih dalam proses penyidikan. Yang pasti, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikannya secara jalur hukum yang benar,” tegasnya.(zai/klik)