klikkalimantan.com, MARTAPURA – Bertempat di teras belakang Mapolres Banjar, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang Pedagang Es Krim Keliling, yakni Sukirman, warga Desa Gabah, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yang ditemukan tewas dan terkubur pada 26 April 2021 lalu samping guntung kecil Dusun Pematang Lahung, RT003, Desa Angkipih, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, dengan penuh luka bacokan senjata tajam (Sajam).
Dalam adegan rekontruksi tersebut, nampak 3 orang pelaku tengah memperagakan awal kasus pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korbannya kehilangan nyawa.
Kemudian, dilanjutkan dengan pembuangan jenazah korban, yang ternyata melibatkan 2 orangtua dari 2 orang pelaku yang melakukan aksi tindak pidana, guna menghilangkan jejak mereka.
Usai menggelar rekonstruksi, Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, mengatakan, didapati sebanyak 62 adegan pada rekonstruksi kasus pembunuhan Pedagang Es Keliling tersebut, yang ditangani Polsek Belimbing, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.
“Kasus pembunuhan ini terungkap pada 26 April 2021 lalu, dan dilanjutkan dengan penangkapan 5 orang tersangka pelaku. Yakni ARD alias Anto, ARJ, JN, MH, dan WR, pada 6 Agustus 2021 lalu. Dari 5 orang pelaku tersebut, 1 orang pelaku masih berusia di bawah umur. Sejauh ini, untuk proses pengusutan kasus sama sekali tidak ada kendala,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Kamis (23/9/2021).
Mengingat dari 5 tersangka, salah satunya ada yang masih berusia di bawah umur yakni, Anto, papar Iptu Fransiskus Manaan, maka ada pembelaan internal, dan tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, untuk pasal yang disangkakan tetap sama.
“Memang, dari hasil penyelidikan kita, dalam semua aksi tersebut, ada keterlibatan anak di bawah umur ini. Dan motif dari kasus pembunuhan ini, anak ini ingin berutang es krim, tapi tidak dikasih korban, karena utang sebelumnya belum bayar, sehingga terjadilah permasalahan ini,” bebernya.
Iptu Fransiskus Manaan memastikan, kasus pembunuhan ini bukan kasus pembunuhan berencana. Mengingat, sudah menjadi kebiasaan warga di sana selalu membawa Sajam jenis parang.
“Bahkan, usai melakukan tindak pidana tersebut, 3 orang pelaku ini menceritakan kepada orangtuanya, yakni MH dan WR, dan mengakui perbuatannya. Karena naluri seorang bapak, sehingga kedua orang bapak dari 2 orang pelaku ini membantu anaknya untuk memindahkan mayat korban, dan menguburkannya untuk menghilangkan bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, semua tersangka dikenakan pasal yang sama dengan ancaman kurungan pidana 15 hingga 20 tahun penjara.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, yakni Sajam jenis parang, belati, kayu, sepeda motor, dan tas korban.(zai/klik)