klikkalimantan.com, MARTAPURA – Minggu 12 September 2021 lalu, beredar kabar bahwa aparat kepolisian Polsek Gambut telah mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar.
Diamankannya seorang oknum ASN tersebut, karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen elektronik Kartu Uji Berkala (e-KIR) atau Buku Kir angkutan barang dan bus.
Ketika dikonfirmasi klikkalimantan.com terkait perihal tersebut, Senin 27 September 2021 kemarin, ternyata Kapolsek Gambut, Iptu Mardiyono, tidak berada di kantor, karena tengah menghadiri kegiatan di Polres Banjar.
Namun, ketika kembali dikonfirmasi usai waktu istirahat, anggota kepolisian setempat mengatakan Kapolsek memang sudah tiba di kantor, tapi kembali pergi keluar.
Bahkan, ketika kembali dikonfirmasi pada Selasa (28/9/2021), baik melalui pesan singkat maupun telepon via WhatsApp, Iptu Mardiyono masih belum memberikan jawaban, dan hanya membaca isi pesan via WhatsApp. Karena pesan telah bercentang biru.
Hal serupa pun juga terjadi saat melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Dishub Kabupaten Banjar, Aspihani, yang seakan enggan memberikan keterangan.
Kendati, upaya konfirmasi tidak didapatkan dari aparat kepolisian dan Kadishub Kabupaten Banjar, namun terkait kabar penangkapan oknum ASN yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen e-KIR tersebut dibenarkan Jay selaku Kepala UPT PKB Dishub Kabupaten Banjar.
“Menurut pihak kepolisian, ada sebanyak 5 buku e-KIR bodong yang telah diamankan. Saya pun tidak mengetahui darimana dan bagaimana dia bisa memalsukan. Tapi, yang jelas, tindak tersebut dilakukannya di luar kantor. Sementara, dalam dokumen e-KIR kan ada nomor register yang tidak dapat dipalsukan,” katanya.(zai/klik)