klikkalimantan.com, MARTAPURA – Rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama pihak eksekutif yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas (PT), kembali harus diskors pada Jum’at (1/10/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Skorsing tersebut dilakukan Ketua Pansus DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrahman, lantaran pihak eksekutif dan legislatif masih menyamakan persepsi terkait adanya Perda Kabupaten Banjar Nomor 08/2010 yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok direksi, dewan pengawas, dan kepegawaian.
“Kawan-kawan di Pansus menilai, pengangkatan yang ada ini tidak sesuai ketentuan. Makanya, daripada terus beradu argumen, lebih baik kita skors, dan minta pihak eksekutif untuk membenahi terlebih dulu,” ujarnya.
Politisi Golkar yang akrab disapa Antung Aman ini mengungkapkan, pihaknya bersama eksekutif pada pembahasan kali ini masih menyoal tentang regulasi-regulasi yang ada.
“Jadi, kita masih membahas tentang pasal per pasal dan ayat-ayatnya. Karena, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017 tentang BUMD, harus ada pemegang saham mayoritas minimal 51%. Sedangkan penyertaan modal berupa aset, saban tahunnya terjadi penyusutan. Terlebih saat ini masih belum bisa dibukukan,” bebernya.
Antung Aman sangat berharap, agar Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar yang memiliki 3 pemegang saham ini, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, dapat segera dirampungkan. Terlebih, komposisi penyertaan modal yang dimiliki Pemkab Banjar selaku pemegang saham mayoritas pada PDAM Intan Banjar berada di 45%.
“Insya Allah, sebelum akhirnya tahun dapat kita selesaikan Raperda ini. Kan tinggal mengatur Pasal dan Ayat-ayatnya. Seperti yang diharapkan HM Yunani yang meminta, agar mereka membenahi manajemen terlebih dulu berdasarkan Perda,” pungkasnya.(zai/klik)