Pansus DPRD Kembali Bahas Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pansus DPRD Kabupaten Banjar kembali menggelar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar bersama pihak eksekutif, di lantai I ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, Jum’at (1/10/2021).

Rapat Pansus yang membahas status Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar, dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Terbatas (PT), langsung dipimpin Gusti Abdurrahman yang akrab disapa Antung Aman selaku Ketua Pansus Perubahan Badan Hukum PDAM Intan Banjar.

Usai rapat bersama Tim Pansus DPRD yang berakhir sekitar pukul 18.00 Wita tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman, mengatakan, banyak hal yang didiskusikan bersama legislatif pada pertemuan kali ini.

“Dari semua lingkup sudah kita bahas hari ini. Diantaranya proses bentuk perubahan hukum, pilihan hukum, hingga mengenai hal-hal teknis lainnya. Namun, yang kita diskusikan hari ini hanya secara umum,” ujarnya ketika ditanya klikkalimantan.com.

Mokhamad Hilman memastikan, setelah pertemuan kali ini, masih ada lagi pembahasan yang harus dilakukan, sebelum keputusan terkait perubahan badan hukum perusahaan daerah, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 402 yang menginstruksikan: 3 tahun setelah Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 harus berubah.

“Yang pasti, dari pertemuan sebelumnya sudah menemukan kesepahaman berdasarkan hasil diskusi yang disampaikan kepada kita. Karena, terkait bagaimana sebuah regulasi itu ditetapkan sudah kita jalani bersama-sama. Yakni dengan melakukan berbagai upaya. Mulai dari berkonsultasi ke pemerintah provinsi, hingga ke Kementerian, yang mana hal serupa juga dilakukan pihak legislatif,” tuturnya.

Atas dasar tersebutlah, papar Hilman, akhirnya didapat kesepahaman terkait bagaimana ketentuan, peraturan itu akan diberlakukan dan ditetapkan.

“Karena sumber informasi yang kita dapatkan sama, dan mau tidak mau harus mengikuti sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, kita masih membuat bagaimana strategi Raperda ini bisa berjalan, sehingga dapat ditetapkan pada waktu yang tepat (disahkan menjadi perda),” bebernya.

BACA JUGA :
Masa Tenang, Progres Penertiban APK Paslon Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Banjar Sudah Mencapai 70 Persen

Berikutnya, ungkap Hilman, pihaknya bersama legislatif akan melakukan pembahasan lebih mendetail hingga per pasal.

“Jadi, pada pertemuan awal ini kita hanya membicarakan secara umum dulu, untuk mendapatkan kesepahaman. Sehingga pada pembahasan tahap selanjutnya kita sudah mengetahui titik mana saja yang kita tuju. Dengan begitu, waktu pembahasan dapat berjalan dengan sangat efektif dan efisien, dan Perda ini bisa disahkan pada waktu yang tepat,” jelasnya.(zai/klik)

Scroll to Top