klikkalimantan.com, MARTAPURA – Wacana PTPN 13 Kebun Danau Salak di Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, untuk beralih komoditi dari Perkebunan karet ke perkebunan sawit kini telah terwujud.
Peralihan komoditas yang dilatarbelakangi anjloknya harga karet dari PTPN 13 Kebun Danau Salak selama bertahun-tahun tersebut, diungkapkan Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Banjar kepada klikkalimantan.com, Senin (4/10/2021)
“Penyebab awal PTPN beralih komoditi ini kan karena kian terpuruknya harga karet sejak beberapa tahun lalu. Namanya perusahaan, sudah pasti yang diharapkan itu hasilnya. Peralihan ini pun dilakukan sebagai upaya mengamankan tenaga kerja yang jumlahnya sekian banyak. Karena itulah PTPN mengajukan perubahan alih komuditas pada tahun lalu,” ujarnya.
Dikatakan Dondit, pengajuan peralihan komoditas dari karet ke sawit sudah dilakukan PTPN sesuai Undang-undang (UU) Nomor 39/2014 tentang perkebunan dan UU Nomor 98/2013 yang menyatakan perusahaan tersebut layak dan memenuhi syarat untuk alih komoditas.
“Kita berharap, perubahan komoditas dapat menyesuaikan dan sesuai aturan yang ada, karena PTPN sudah mengantongi perizinan alih komoditas. Pada tahap selanjutnya, yakni saat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan seluas 10.227 Hektare tersebut, kita sarankan untuk ditambah lagi. Sebab, luasannya masih belum terpotong dengan sarana prasarana lainnya, seperti jalan dan bangunan,” ucapnya.
Lalu, apakah hasil panen sawit juga berpotensi hilang akibat kasus pencurian?
Dondit menegaskan, untuk hasil panen komoditas sawit tentunya lebih aman dibandingkan dengan hasil panen perkebunan karet yang berupa latek.
“Karena saat memanennya, perkebunan sawit tidak setiap hari atau dengan cara terjadwal. Sehingga penekanan kepada petugas yang piket pun dapat dilakukan saat panen. Kalau panen hasil karet kan setiap hari, sehingga kapan saja bisa terjadi kasus pencurian,” tutupnya.(zai/klik)