Masa Transisi Peraturan, Pemkab Banjar Akan Berikan Diskresi Kepada Developer

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman, mengakui di masa transisi penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28/2002, tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar tak miliki regulasi baru.

Perihal tersebut diketahui sejumlah awak media, saat Mokhamad Hilman menggelar audiensi bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan Selatan (LSM Kalsel), DPRD, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Banjar, Selasa (5/10/2021).

“Dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw, dan pemberlakuan sistem Online Single Submission (OSS), dimana IMB diubah menjadi PBG, sebenarnya sudah ada aplikasinya sesuai dengan tugas dan fungsi (Tusi)-nya masing-masing yang terintegrasi,” ujarnya.

Namun, papar Hilman, di masa transisi peraturan tersebut memang terjadi kekosongan regulasi yang disebabkan beberapa kendala. Antara lain terkait sistem integrasi.

“Penerapan pada masa transisi pemberlakuan aturan yang telah di-launching Presiden RI sejak Agustus lalu, ternyata tidak seluruhnya bisa diiringi regulasi daerah. Pemerintah pusat sendiri dari beberapa Bimtek dan sosialisasi yang dilakukan, ternyata masih belum ada kepastian hukum terkait hal tersebut,” ucapnya.

Sehingga, lanjut Hilman, pada kesempatan kali ini, pihaknya bersama aktivis yang tergabung dalam LSM Kalsel, DPRD, dan Dinas PTSP Kabupaten Banjar, menggelar diskusi untuk mencari sebuah solusi dengan semangat investasi sebagaimana tujuan UU Omnibuslaw.

“Semua permasalahan daerah sama. Sehingga, di tengah perlambatan ekonomi kita, semangat Omnibuslaw lah yang kita ambil. Karena adanya batas waktu terkait perizinan untuk membangun perumahan, yakni hingga 15 Oktober. Agar tidak menggangu kesempatan berusaha dan berinvestasi, maka akan ada diskresi yang dilakukan dengan penuh semangat untuk kelancaran investasi. Tentunya, dengan tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, karena masing-masing hak para pihak harus dijaga, dan secara transparan dilakukan,” bebernya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Proyek Rumah Singgah Diduga Gunakan Listrik KPU Tanpa Izin, Dinsos Sebut Miskomunikasi
Scroll to Top