IMB Dihapuskan, LSM Desak Pemerintah Terbitkan Diskresi PBG

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah kini telah resmi menghapus aturan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28/2002, tentang Bangunan Gedung.

PP Nomor 16/2021 tersebut merupakan regulasi turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw, berdasarkan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11/2020.

Kendati aturan PBG telah diteken Presiden Joko Widodo pada awal Februari 2021 lalu, namun dalam transisi peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar malah tak memiliki regulasi baru terkait aturan perizinan, sehingga mendapat desakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kalimantan Selatan (LSM Kalsel) yang menyampaikan aspirasi para developer agar mendapat diskresi.

“Kami ingin pemerintah daerah mengeluarkan sebuah kebijakan atau diskresi untuk developer, agar mereka tidak menjadi korban perubahan undang-undang. Terlebih, kekosongan regulasi ini juga menghambat para investor. Sebab, waktu untuk mendapat izin membangun terlalu lama,” ujar Aliansyah, dari LSM Kalsel, usai menggelar audiensi bersama DPRD dan Pemkab Banjar, Selasa (5/10/2021).

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, mengakui, DPRD Kabupaten Banjar telah banyak menerima surat keluhan, khususnya dari Real Estate Indonesia Kalimantan Selatan (REI Kalsel), yang menilai implementasi PBG di Kabupaten Banjar belum siap.

“Artinya, Kabupaten Banjar masih belum siap melaksanakan IMB berbasis online (Online Single Submission atau OSS). Perlu diketahui, sektor perumahan ini terhubung dengan 99 Sektor. Kalau hal ini terganggu, tentunya semua akan terganggu,” ucapnya.

Sehingga, papar Politisi Gerindra ini, pada pertemuan kali ini telah disepakati bahwa harus ada diskresi di tengah transisi peraturan tersebut.

BACA JUGA :
Peringati HBP, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura Gelar Razia Gabungan

“Walaupun Perda Retribusi kita belum siap atau tidak ada, kita tetap wajib untuk mengeluarkan PBG tanpa Perda Retribusi, karena perihal ini menyangkut hajat orang banyak. Karena kalau IMB tidak terbit, akan banyak sektor yang terganggu,” tegasnya.

Rofiqi mengakui, terkait permasalahan tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Banjar saja. Namun terjadi hampir di seluruh Indonesia.

“Sejak 2 Agustus kemarin, sebagai implementasi dari Omnibuslaw, IMB secara nasional sudah tidak berlaku. Permasalahan ini terjadi di seluruh Indonesia, terkecuali Kabupaten Purwakarta, Bali, dan salah satu daerah di Jawa Timur,” pungkasnya.(Zai/klik)

 

Scroll to Top