Rapat Raperda IMB Hanya Dihadiri 4 Anggota Pansus

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin, melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung, sesuai yang telah dijadwalkan, menggelar rapat pada Rabu (6/10/2021) ini.

Namun sayang, pembahasan yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 wita tersebut harus tertunda hingga 14.05 Wita, lantaran menunggu anggota Pansus dan instansi terkait yang belum hadir.

Berdasarkan pantauan klikkalimantan.com, hingga pukul 14.43 Wita, dari kalangan dewan hanya hadir Ketua Pansus, Suyato, dan tiga anggota Pansus, M Rasyid Ridho, Gusti Yuli Rahman, dan Deddy Sophian. Sisanya, tak berhadir tanpa keterangan yang jelas.

Sementara, pihak instansi pemerintahan yang diundang, seluruhnya hadir. Berdasarkan absensi kehadiran, hadir perwakilan Kecamatan se-Kota Banjarmasin, Dinas Perizinan, Badan Hukum, Dinas Perumahan, dan Satpol PP.

Tentunya, penomena ini tidak sejalan dengan tugas dan fungsi dewan sebagai legislasi dan pengawasan. Apalagi, Perda ini termasuk aturan yang penting dalam penataan kawasan perkotaan, yang kini semakin semraut.

Ketika dikonfirmasi soal ketidakhadiran anggota Pansus, Suyato tak memberikan komentar banyak. Ia menilai, ketidakhadiran rekan-rekannya dikarenakan ada kesibukan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

“Mungkin ada kesibukan lain,” katanya, singkat.(sin/klik)

BACA JUGA :
BST Tahap IV dan V Kembali Dikucurkan
Scroll to Top